Paripurna DPRD Kab. Malang Bahas Penanggulangan Kemiskinan dan Tiga Raperda

Jawa Timur351 Dilihat

MALANG – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan dan penyampaian tiga rancangan peraturan Daerah Kabupaten Malang, dan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan, Senin (10/10/2022).

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M), Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi S. Sos), para pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Malang, dan Pejabat Pemkab Malang, serta para tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

Terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dapat disampaikan bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022, sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor: 188.4/27/KPTS/35.07.040/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022, yang diantaranya berisi rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Disamping itu, selain Rancangan Peraturan Daerah yang telah direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022, terdapat Rancangan Peraturan Daerah yang tidak termasuk dalam Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor: 188.4/27/KPTS/35.07.040/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022, yang diantaranya berisi rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang:
1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
2. Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dimana Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu segera ditetapkan meskipun belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf c dan huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam keadaan tertentu dapat diajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan.

Selanjutnya, disampaikan juga penjelasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah, diantaranya :
1. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

2. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Sesuai mekanisme dan tata tertib, mohon untuk dapatnya DPRD Kabupaten Malang memberikan tanggapan, saran, dan masukan. Sekali lagi disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengikuti penjelasan ini dengan penuh perhatian, diiringi harapan agar penyampaian ini mendapat respon positif, khususnya dari Dewan yang terhormat, dalam rangka penjelasan lebih lanjut. Mudah-mudahan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda sebagaimana yang diharapkan bersama. Semoga Allah SWT, senantiasa memberikan petunjuk dan meridhoi segala upaya positif yang kita lakukan, dalam melaksanakan amanat pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Malang yang kita cintai.Aamiin, ” pungkas Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M.

Dalam rapat paripurna ini juga disampaikan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan. Kemiskinan merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui yang dilakukan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja dan sebagainya.

Pemecahan masalah kemiskinan memerlukan langkah-langkah dan program yang dirancang secara khusus dan terpadu oleh pemerintah dan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Kabupaten Malang sebagai salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Timur adalah belum memiliki Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Terkait dengan masalah kemiskinan, dalam Pasal 34 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah diatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Selanjutnya ayat (2) diatur bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaanya.

Mendasarkan dengan hal diatas dapat dipahami bahwa peran pemerintah Kabupaten Malang sangat dibutuhkan dalam penanganan kemiskinan di Kabupaten Malang. Dalam konteks ini juga dapat dipahami, bahwa dalam penanggulangan kemiskinan adalah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dalam membebaskan masyarakatnya dari kondisi keminskinan. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar. Upaya tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang sebagai prioritas utama dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera terbebas dari kemiskinan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.