Panwaslih Trienggadeng : Satpol PP Tertibkan APK Yang Melanggar Aturan

Aceh142 Dilihat

Pidie Jaya, medianasional.id – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Trienggadeng bersama dengan Satpol PP, PPK, Kepolisian dan dibantu oleh aparat TNI Koramil Trienggadeng menertibkan alat peraga kampanye (APK) Partai Politik peserta Pemilu yang dipasang di zona terlarang, Sabtu (16/03/2019).

“Hari ini kita melakukan penertiban APK di di depan kantor Camat, Halte dan Pantai Wisata Trienggadeng bersama dengan Satpol PP dan Polsek Trienggadeng,” kata Kordiv. Pelanggaran & Penindakan Panwaslih Trienggadeng Mustafa, S.H saat ditemui media ini di sela-sela penertiban APK, Sabtu (16/03).

Dia menegaskan kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg untuk menaati aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selanjutnya dia juga meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 untuk melakukan kampanye yang mendidik Pemilih, Kampanye harus dijadikan momentum untuk melakukan Pendidikan Politik kepada Masyarakat.

Penertiban dilakukan setelah Partai Politik peserta Pemilu tidak mengindahkan surat peringatan dari Panwaslih Kecamatan Trienggadeng untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di area terlarang, kata dia.

“Panwaslih sudah menyurati Partai Politik Peserta Pemilu untuk menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya melangggar aturan, tapi masih ada juga APK yang terpasang di zona terlarang. Hari ini kita rekomendasikan untuk di tertibkan,” lanjut Mustafa, S.H.

“Penertiban dilakukan di depan Kantor Camat Trienggadeng, Halte Keude Trienggadeng dan Pantai Wisata Trienggadeng, kemudian di tempat umum, tempat ibadah, Sekolah, Gedung Pemerintahan, pohon, tiang listrik atau tiang telepon dan lain sebagainya”, kata dia.

Beberapa Partai Politik sudah ada yang menertibkan sendiri, hari ini hanya menertibkan beberapa yang belum mengindahkan peringatan.

“Sudah ada yang menertibkan, mereka menggeser atau memindahkan APK nya masing-masing ke lokasi yang telah ditentukan,” ujar Mustafa.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kecamatan Trienggadeng Riza Fahmi, S.Pd.I menjelaskan, fasilitas umum dan Gedung Pemerintahan tidak boleh dipasang alat peraga kampanye (APK) kecuali di zona-zona yang sudah ditentukan.

“Semua alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 23 tentang kampanye pemilihan umum akan direkomendasi untuk dilakukan penurunan atau pembersihan,” pungkas Fahmi.

Reporter : Teuku Saifullah

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.