KENDAL- medianasional.id- Jalur Pantura di Kabupaten Kendal dinilai semakin membahayakan keselamatan pengguna jalan. Aktivitas truk besar dan galian C yang masif disebut membuat kondisi jalan licin, rusak, serta rawan kecelakaan, hingga menelan banyak korban dari kalangan masyarakat lokal.
Keprihatinan ini dikatakan anggota DPRD Kendal, Risky Aritonang dalam rapat paripurna DPRD Kendal, Rabu (24/12/25).
Ia mengaku menyuarakan langsung jeritan warga yang setiap hari melintas di jalur Pantura, khususnya di wilayah Kaliwungu perbatasan kota Semarang – Kendal yang kondisinya kian memprihatinkan.
Risky menegaskan, persoalan ini bukan sekadar isu di media sosial. Ia mengaku kerap melewati jalur tersebut dan melihat langsung kondisi jalan yang berlumpur, licin, serta dipenuhi parkir truk yang tidak sesuai standar operasional prosedur.
Menurutnya, kecelakaan di jalur Pantura Kendal telah merenggut banyak korban jiwa. Ironisnya, mayoritas korban merupakan putra-putri asli Kendal yang bekerja demi menghidupi keluarga mereka.
“Sudah banyak yang meninggal dunia. Ini membuat saya terpanggil dan sakit hati, sehingga harus menyampaikannya di forum paripurna,” ujar Risky Aritonang di hadapan pimpinan dewan dan Bupati Kendal.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. Risky meminta agar akhir tahun 2025 dan awal 2026 menjadi momentum menghadirkan solusi terbaik sebagai bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat Kendal.
Meski demikian, Risky tetap mengapresiasi langkah Bupati Kendal yang sebelumnya turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi jalan. Namun ia menilai penanganan tersebut belum berkelanjutan, karena lumpur dan parkir truk kembali ditemukan di badan jalan.
Masalah lain yang disoroti adalah dampak aktivitas galian C di jalur Kaliwungu -Boja yang menyebabkan tanah terbawa ke jalan saat hujan deras. Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Risky menekankan pentingnya penyediaan saluran pembuangan air di sepanjang jalur tersebut.
Menurutnya, air hujan yang langsung mengalir ke jalan menyebabkan permukaan menjadi licin dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
Sorotan serupa disampaikan anggota DPRD Kendal lainnya, Syukri Fauzi. Ia menyinggung aktivitas galian C di Desa Kertosari Brangsong menuju Kaliwungu yang memicu kemacetan total hampir setiap hari akibat armada besar yang melebihi kapasitas jalan.
Sukri mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menertibkan armada galian C serta menyesuaikan kapasitas jalan.
Ia menegaskan, jika dibiarkan, masyarakat Kendal akan terus menjadi korban dari buruknya pengelolaan lalu lintas dan aktivitas tambang.
Menanggapi tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa kewenangan perizinan dan penertiban galian berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kendati demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di lapangan.
“Izin galian C itu kewenangan pemerintah provinsi, begitu juga penertibannya. Namun pemerintah daerah juga ikut dirugikan jika jalan rusak karena aktivitas penambangan yang tidak diikuti dengan perawatan,” kata Dyah Kartika Permanasari.
Terkait persoalan drainase dan lumpur yang kerap meluber ke badan jalan, Bupati menyebut pemasangan gorong-gorong atau saluran air menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Untuk gorong-gorong atau selokan itu kewenangan kami. Kami akan koordinasikan dengan penambang, sementara untuk penertiban tetap menjadi kewenangan provinsi,” tegasnya.(*)





