Panitia Tidak Jelas, Penjaringan Calon Sekdes Tertunda

Jawa Timur151 Dilihat
Sugeng H, selaku Camat Wonorejo.

Pasuruan, medianasional.id – Kosongnya jabatan Sekretaris Desa/ Sekdes menjadikan pelayanan di sebuah pemerintahan desa jadi tidak stabil, dan untuk menstabilkan pelayanan pemerintahan desa. Maka di desa Karangasem, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan menyelenggarakan pembentukan panitia penjaringan calon Sekretaris Desa.

Setelah terbentuknya panitia, penjaringan peseta calon Sekretaris Desa di buka mulai dari tanggal 17 sampai tanggal 25 juni 2019 di Jl. Kabupaten No. 2 Dusun Triwung, RT. 04 RW. 01 Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/07/2019).

ADVERTISEMENT

Dalam penjaringan Calon Sekretaris Desa tersebut sudah ada 6 (enam) peserta yang mendaftarkan diri, kemudian Panitia penjaringan calon kepala desa mengumumkan kepada 6 peserta yang lolos verifikasi tanggal. 30 juni 2019. Selanjutnya pelaksanaan ujian direncanakan pada tanggal 15 Juni 2019, namun sampai tanggal 30 Juni 2019 tidak ada kabar kelanjutan dari panitia penjaringan Sekertaris desa.

Ke enam peserta pun menanyakan ketidak jelasan dari pihak panitia, namun dari panitia sendiri meredam pertanyaan dari peserta calon Sekertaris desa/ Sekdes untuk tetap bersabar dan mengundang peserta calon pada tanggal 12 juli 2019. Namun, lagi-lagi pada tanggal yang sudah dijanjikan pada para peserta calon Sekdes, mereka dikejutkan dengan adanya Panitia penjaringan Sekdes yang baru dan dianggap tidak jelas.

Selanjutnya Peserta calon Sekretaris Desa menanyakan surat pernyataan pengunduran diri dari Panitia Lama dan juga SK dari Panitia Baru. Namun, panitia yang lama tidak bisa memperlihatkan surat pernyataan pengunduran diri dan tidak bisa memperlihatkan SK dari panitia yang baru.

Ketika perwakilan dari beberapa teman media menanyakan ke Sugeng H, selaku Camat Wonorejo mengatakan, “Masalah desa Karangasem, saya sudah mengkonfirmasikan kepada DPMD, dan saya telah di arahkan untuk ke Badan Hukum, namun sampai saat ini saya juga masih menunggu jawabannya” ujar Sugeng.

Sampai berita ini dinaikkan, masih belum ada kejelasan dari panitia penjaringan Sekdes di desa Karangasem, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan terkait pemilihan Sekertaris Desanya.

Jadi Mundurnya Pengumuman Penetapan verifikasi Peserta Calon Sekeretaris Desa Karangasem dikarenakan pembentukan Panitia tidak sesuai BAB III. “PENGANGKATAN PERANGKAT DESA” sesuai Pasal :  8 ayat ( 1 ) huruf ( a ) Pembetukan Panitia
Pasal : 9 ayat (1) Kepala Desa membentuk Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf ( a ) yang berasal dari lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat, yang sudah ditetapkan di Peraturan Bupati  Pasuruan Nomor : 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangakatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Reporter : Tara

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.