Pakai Sabu Dikontrakan, Wanita 36 Tahun Asal Pardasuka Ditangkap Polisi

Pringsewu183 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang wanita berinisial FE alias VE warga Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
Sebab wanita berusia 36 tahun dilaporkan warga sering menyalahgunakan Narkoba jenis sabu bersama pasangannya di salah satu kontrakan Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu.
Dari pelaku juga turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba sabu berupa 4 plastik klip bekas pakai seberat 0,20 gram, 1 pipa kaca bekas pakai, 3 pipet, 2 korek gas dan 1 hp Samsung.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena pelaku bersama pasangannya sering berpesta Narkoba di kontrakan yang telah dihuninya beberapa bulan lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Jum’at (7/12/18) sekitar pukul 14.00 Wib, pelaku diamankan bersama barang bukti penyalahgunaan Sabu,” kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus diruang kerjanya, Sabtu (8/12).
Diutarakan Iptu Anton Saputra, penangkapan tersebut berselang tidak lama setelah pelaku memakai sabu, namun sayang penyedia barang haram yang sekaligus pasangan pelaku telah pergi dari TKP.
“Dia pakai sabu, belum lama dari penangkapan tersebut sebab barang bukti masih berada di meja, namun pria penyedia sabu tersebut berinisial S telah kabur,” ucapnya.
Ditambahkan Iptu Anton, terhadap pelaku juga telah dilakukan test urine guna memastikan penyalahgunaan tersebut. “Sudah kami lakukan test urine dan hasilnya positif metafetamine atau sabu,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus dan untuk pria berinsial “S” selaku penyedia sabu masih dalam pengejaran. “Terhadap FE alias VE dipersangkakan pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam paling tinggi hukuman diatas 4 tahun,” tegasnya.
Kesempatan itu, Kasat tidak bosan menghimbau masyarakat untuk menjauhi Narkoba, sebab sangat merugika bagi kesehatan. Bahkan ia berpesan agar keluarga lebih memperhatikan keluarganya masing-masing terlebih di zaman pergaulan medsos yang sulit dibendung.
“Kami menghimbau karena kebanyakan yang diamankan adalah orang-orang yang kurang perhatian keluarga, jadi pihak keluarga sangat dominan mencegah peredaran Narkoba dari level terendah baik melalui pengawasan, pemahaman bahaya Narkoba maupun bimbingan keagamaan. Selain itu batasi pergaulannya bahkan hingga media sosialnya, kenali temannya,” pungkasnya.
Sementara itu saat dimintai keterangan, FE alias VE mengakui perbuatannya dan mengenal sabu sudah sejak lama bahkan ia tercatat merupakan resedivis tahun 2010 pada dengan kasus yang sama.
Walaupun terlucur jawaban-jawaban lirih, wanita bertubuh jangkung tersebut tidak kuasa menahan penyesalahnnya ataupun sakau, hal itu terlihat saat pengambilan dokumen, badannya limbung, kakinya terlihat lemah limbung tak sanggup menopang tubuhnya. Beruntung Polwan yang mendampinginya dengan sigap memapahnya ke dalam sel tahanan.
“Sekitar tahun 2012 kenal sabu, dapatnya dari pacar saya. Saya sangat menyesal,” ucapnya lirih dengan tubuh bergetar. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.