Pakai Knalpot Brong Puluhan Kendaraan di Banjarnegara Kena Tilang

Banjarnegara237 Dilihat

Banjarnegara, medianasional.id – Polres Banjarnegara melakukan penindakan pelanggaran 65 kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan, selain itu juga 23 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta 2 kereta wisata atau odong-odong.

“Kendaraan ini merupakan hasil penindakan secara konvensional dengan tilang manual sejak tanggal 3 hingga 19 Januari 2023, pada saat kendaraan balap liar dimalam hari maupun dari hunting sistem pada kegiatan rutinitas sehari-hari,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH saat Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Jum’at (20/1/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut dia, Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan, baik satuan Binmas maupun Satlantas untuk meminimalisir meningkatnya kejadian kasus laka lantas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Banjarnegara.

Penindakan ini merupakan jalan yang paling terakhir, yaitu penindakan secara represif dan tegas kepada para pelanggar.

Adapun kendaran yang menggunakan knalpot brong ini, bisa diambil dengan mengganti knalpot standar, kemudian knalpot tidak standar diserahkan dengan sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan, tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atensi Pimpinan, dengan menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup kamera ETLE, yakni pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan perhatian publik, balap liar, tata cara pemuatan, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus dan sebagainya,” bebernya.

Ia menegaskan, para pengendara dilakukan penindakan karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.