KENDAL- medianasional.id –Taat membayar pajak tahunan hingga mencapai ratusan juta, PT Radik Jaya, yang dipimpin oleh Direktur Utama Abdul Kadir, menerima penghargaan sebagai pembayar pajak tertinggi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Penghargaan ini diserahkan oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam acara launching SPPT PBB-P2 Tahun 2025 dan penyerahan hadiah undian Tabungan Bima Bank Jateng di Pendapa Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Rabu, (30 April 2025).
Abdul Kadir menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari ketertiban dan ketaatan perusahaannya dalam membayar pajak. Perusahaan ini telah membayar pajak tahunan hingga mencapai Rp 400 juta.
“Terima kasih kepada Pemkab Kendal yang telah memberikan penghargaan ini. Semoga ini menjadi pengingat agar kami juga tertib dalam melaksanakan kewajiban kami sebagai wajib pajak,” ungkap Kadir.
Perusahaan yang dipimpin oleh Kadir ini juga dikenal aktif dalam menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat Kendal, terutama yang terdampak oleh aktivitas penambangan yang dilakukan. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak dengan tertib. Ia berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat terus meningkat.
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi perusahaan lain untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan demikian, pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
Pemkab Kendal menargetkan pendapatan dari PBB-P2 sebesar Rp 55 miliar di tahun 2025. Bupati berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak, terutama PBB-P2 tepat waktu.
Dengan penghargaan ini, PT Radik Jaya diharapkan dapat terus menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam hal kepatuhan pajak dan kontribusi positif bagi masyarakat.(*)






