Paguyuban BPD Kendal Desak Diskresi Bupati soal Kepastian Hukum Dana Operasional di APBDes

KENDAL- medianasional.id- Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal mendesak diskresi bupati Kendal dalam kepastian hukum soal dana operasional BPD dalam APBDes di tingkat desa. Desakan itu mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) di eks Kawedanan Selokaton, Kendal, Minggu (30/11/2025).

Ketua Paguyuban BPD Kendal, Sugiarto, menegaskan bahwa kebijakan program BPD di desa, sebagus apa pun, tidak akan berjalan tanpa dukungan sistem anggaran operasional yang memadai.

“Program desa bisa dirancang sangat baik. Tapi kalau biaya operasional BPD tidak jelas, penyelenggaraan pemerintahan desa hanya akan berhenti di atas kertas,” tegas Sugiarto.

Ia menyebut, kondisi di lapangan menunjukkan operasional BPD masih jauh dari kata ideal. Bahkan, tidak ada standar baku antar desa soal besaran dukungan anggaran BPD di APBDes.

Menurut Sugiarto, selama ini pengelolaan maupun skema pembiayaan, termasuk operasional dan pembinaan teknis BPD, cenderung diatur sepenuhnya oleh pemerintah desa.

“BPD ini mitra resmi kepala desa. Tetapi faktanya, BPD belum menjadi pengguna anggaran yang memiliki posisi setara, karena semua masih menunggu respons pemerintah desa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah kepala desa tidak selalu responsif terhadap kebutuhan operasional BPD. Bahkan ada yang menilai anggaran tersebut tidak wajib dialokasikan.

“Mereka menganggap operasional BPD boleh dianggarkan, boleh juga tidak. Ini problem kepastian, dan efeknya bisa melemahkan fungsi pengawasan,” kata dia.

FGD itu dihadiri perwakilan DPC kecamatan di eks Kawedanan Selokaton, meliputi Pageruyung, Plantungan, Sukorejo, dan Patean, serta diikuti Kepala Dispermasdes Kendal dan perwakilan Inspektorat.

Sekretaris Paguyuban BPD Kendal, Suardi, menambahkan bahwa minimnya biaya operasional menjadi salah satu titik lemah utama kinerja BPD, karena berdampak langsung pada tiga fungsi utamanya: legislasi, penyerapan aspirasi, dan pengawasan.

“Di beberapa desa, anggota BPD bahkan belum menerima biaya operasional yang layak, sementara beban tugas lembaga ini terus meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, mengakui bahwa ada ketimpangan dukungan operasional antara satu desa dengan desa lainnya di Kendal.

Fatoni menyatakan bahwa regulasi di tingkat kabupaten bisa menjadi solusi, agar operasional BPD memiliki standar yang jelas dan tidak lagi bergantung pada negosiasi personal antara BPD dengan kepala desa.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses