Paguyuban BPD Kendal Audiensi dengan DPRD Persiapan Musda

Jawa, Jawa Tengah, Kendal349 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kendal melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal dalam rangka persiapan Musyawarah Daerah (Musda) 2025.

Audiensi ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dan teknis dalam menyukseskan pelaksanaan Musda, serta mempererat silaturahmi dan kebersamaan antara BPD dan DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Paguyuban BPD Kendal, Sugiyarto didampingi Pengurus Paguyuban BPD Kendal menyampaikan laporan persiapan Musda, termasuk pembentukan panitia dan penjadwalan acara.

Sugiyarto menekankan Audensi juga sebagai penguatan sinergitas kerja sama antara BPD dan DPRD dalam mendukung pembangunan daerah.

Dikesempatan itu Sugiyarto yang mantan anggota DPRD Kendal, juga menanyakan terkait simbolis perpanjangan Surat Keputusan (SK) jabatan BPD penyesuaian UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

“Beberapa langkah strategis dan teknis kita bahas dengan pak ketua dewan, tentunya untuk menyukseskan pelaksanaan Musda 10 Mei nanti,” kata Sugiyarto.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Shodiq menyambut baik inisiatif Paguyuban BPD Kendal, dan komitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan Musda. Serta siap berkontribusi dalam menyukseskan acara tersebut.

Selain itu, ketua dewan juga memberikan saran dan masukan kepada BPD untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Musda.

BPD di dorong, lanjut Mahfud, menjadi penyeimbang di pemerintahan desa. Maka, peningkatan kapasitas BPD menjadi penting agar desa semakin kuat dan maju.

“Dengan kemampuan SDM yang berkualitas pasti akan berdampak pada majunya desa,” jelas Mahfud.

Perihal perpanjangan Surat Keputusan (SK) BPD penyesuaian UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, Ketua DPRD Kendal meminta supaya pemerintah daerah segera menyelaraskan dengan undang undang tersebut.

“Ini mungkin teknis saja. Tapi secara politik kita dorong agar SK masa jabatan BPD sama dengan kepala desa,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses