Otoritas Kesbangpol Malut Di Mata PGK Terbatas

Maluku Utara82 Dilihat
Foto istimewa (Google)

Ternate, medianasional.id – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maluku Utara memiliki otoritas dalam hal ini unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Badan Kesbangpol dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan. Namun dari sudut pandang Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) menilai fungsi penunjang urusan di bidang pemerintahan untuk kesbangpol masi sangat terbatas.

Dari hal tersebut, pasalnya mulai dari hadirnya semua pertambangan di Maluku Utara terjadi berbagai gejolak berupa konflik antara masyarakat, pemerintah dan perusahan, meskipun memiliki ijin usaha peetambangan.

“Atas perihal inilah fakta historis dilapangan itu tentang masalah peeusagan pertambangan tidak pernah mendapatkan sebuah solusi yang tepat di dari berbagai aspek, khususnya para pengambil kebijakan,” Kata Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Maluku Utara Anton Ilyas.

Ia juga merasa prihatin hingga saat ini. Memengingat, pemerintah belum mampu membuat seperangkat peraturan yang harus di jadikan sebagai pedoman sebagai resolusi konflik khususnya di wilayah pertambangan yang berada di Maluku Utara.

“Pedoman yang dimaksud adalah seperangkat aturan berupa cara atau langkah dan tahapan yang dapat digunakan dalam penyelesaian konflik pertambangan dari berbagai aspek demi kepastian sebuah investasi yang tidak bertentangan, sehingga pedoman itu dapat menjamin hak-hak masyarakat kecil dan semua pemangku kepentingan yang terlibat di dalam konflik pertambangan,” Tegas dia dengan wajah prihatin dengan problem pertambangan di Maluku Utara, Minggu (24/11/2019).

Demi mewujudkan kesatuan bangsa dari berbagai masalah, Anton juga meminta kepada Gubernur Maluku Utara dapat meminimalisir konflik pertambangan di Maluku Utara demi membangun hubungan, konsultasi dan partisipasi antara stakeholders, Masyarakat lingkar tambang maupun elemen terkait lainnya termasuk dinas Kesbangpol yang memiliki andil di bidang tersebut.

Perkumpulan gerakan kebangsaan (PGK)

Gubernur juga diminta agar kesbangpol harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan pada saat investasi perusahan pertambangan masuk dan beraktivitas di Maluku Utara.

“Kesbangpol dilibatkan karena memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dengan instansi lain diantaranya deteksi dini dan cegah dini adanya konflik, sehingga kesbangpol itu bukan hanya nantinya terjadi masalah barulah dilibatkan,” Pungkasnya.

Diketahui fungsi dari Badan kesatuan bangsa dan politik diantaranya sebagai berikut :
1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Badan Kesbangpol;
2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Kesbangpol;
3. Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan, pembauran, persatuan dan kesatuan bangsa serta politik dan demokrasi;
4. Pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan, pembauran, persatuan dan kesatuan bangsa serta politik dan demokrasi;
5. Fasilitasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan, pembauran, persatuan dan kesatuan bangsa serta politik dan demokrasi; fasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat yang berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan bangsa;
6. Fasilitasi pengembangan hubungan antar partai politik, antar organisasi kemasyarakatan, antar lembaga swadaya masyarakat dan/atau antar organisasi lainnya;
7. Pemantauan, pengkajian dan evaluasi persatuan dan kesatuan bangsa, pembauran, wawasan kebangsaan, politik, demokrasi, kerukunan umat beragama serta ketahanan ekonomi dan seni budaya; pengumpulan, pengolahan, penyajian, pemanfaatan dan pengembangan data dan informasi mengenai persatuan dan kesatuan bangsa, politik serta demokrasi;
8. Pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan organisasi masyarakat asing;
9. Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Badan Kesbangpol;
10. Pengelolaan ketatausaahaan dan kerumahtanggaan Badan Kesbangpol;
11. Pengelolaan kearsipan, data dan informasi Badan Kesbangpol; dan
12. Pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kesbangpol

Safrin

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.