Kasongan, medianasional.id – Merujuk dari pemberitaan sebelumnya, terkait penganiayaan yang dialami napi Lapas Kasongan berinisial F (28) hingga mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan diduga dilakukan oleh sesama napi berinisial S dan A di Lapsustik Klas 2A Kasongan Kalimantan Tengah atas perintah Y tahanan Lapas klas 2A Palangkaraya. Kismanto Piri (65) orangtua F melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami putranya ke Polsek Katingan Hilir Polres Kasongan dengan nomor LP/B/2/VII/2024/SPKT/POLSEK KATINGAN HILIR/POLRES KATINGAN/POLDA KALTENG pada Rabu 17 Juli 2024 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946.
Diberitakan sebelumnya, Kismanto mengatakan, “Anak saya mendapatkan penganiayaan hingga mengakibatkan luka parah, dan kepalanya luka berat, dugaan akibat adanya kerjasama oknum di Lapas yang secara tidak langsung membiarkan peredaran Narkoba secara bebas. Sehingga semuanya bisa berjalan lancar dengan via telepon,” ungkapnya.
Selanjutnya pada Jumat (26/07) Kismanto mendatangi Polsek Katingan untuk menanyakan proses lanjutan atas laporannya. Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affan Effendi, SH., MH menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses sidik, korban F sudah divisum, dan Kapolsek pun menunjukan foto hasil visum.
Untuk diketahui, F ditahan di Lapas Kasongan sejak 2023 atas Kasus Narkoba dan divonis 8 tahun penjara. Orangtua F berharap Polda Kalimantan Tengah memproses tuntas kasus tersebut dengan transparan dan para pelaku pengroyokan mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Ketika pihak Lapas Kasongan dihubungi wartawan via telepon seluler, hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan.






