Enam Orang Perwakilan Pedagang Lapak Meminta Penjelasan Tentang Pengosongan Lahan dan Kejelasan Tanah di Kanto PT MRI

Semarang171 Dilihat

Semarang, medianasional.id – Usai acara tasyakuran enam orang perwakilan lapak pedagang pasar krempyeng Dinar mas yang diundang PT Mega Realtyndo Indah (MRI), Minggu, (4/8/19), meminta penjelasan terkait lahan yang mereka dirikan bangunan untuk berjualan, dikarenakan adanya waktu pengosongan lahan dari PT MRI.

ADVERTISEMENT

Juru bicara perwakilan pedagang lapak pasar krempyeng Dinar mas, Juhari, mengungkapkan, dengan beredarnya surat dari PT MRI, semua para pedagang lapak mulai bingung dan resah jika pengosongan tempat dalam waktu tiga bulan itu terjadi.

“Kami sangat bingung dan resah karena disitulah mata pencarian kita, jika ini harus dikosongkan, kita sangat bingung untuk mencari tempat berjualan, karena usaha itulah tempat kami bisa mencukupi kebutuhan dan membiayai anak-anak kami,” keluhnya pada PT MRI dan PT BRP usai acara tasyakuran.

Para pedagang juga, lanjut Juhari, meminta penjelasan terkait kebenaran tanah yang mereka tempati untuk berjualan dan yang mereka bangun sendiri sejak tahun 2017 hingga sekarang ini.

“Kita meminta penjelasan soal kebenaran tanah yang kita tempati berjualan ini, karena selama ini kami diminta uang sewa setiap bulannya ada yang sebesar Rp 200 hingga 500 ribu perbulannya oleh Yeni yang mengatakan kalau ini tanah milik PT GHL,” terangnya.

Juhari menambahkan, pihaknya hanya meminta penjelasan ini agar tidak menjadi simpang siur informasi yang beredar dikalangan pedagang selama ini. Karena selama ini pedagang selalu diminta uang sewa dan diberikan kwitansi biasa tanpa ada tanda tangan penerima hanya stempel PT GHL.

“Hasil kami berjualan disini itu tidak seberapa, tapi kami selalu dipaksa untuk membayar sewa kami setiap bulannya dengan mengatakan ini tanahnya, dan kalau kami terlambat satu bulan saja kami diancam akan dibongkar, bahkan ada pedagang baju di tempat kami, yang diambil bajunya untuk melengkapi kekurangan pembayaran sewa lahan dengan nada kasar,” katanya.

Mendengar keluhan dari pedagang itu di kantor PT MRI. Komisaris PT MRI Dedi erimpi, menjelaskan, keberadaan tanah yang di tempati oleh semua pedagang adalah milik PT MRI dan YKPP bukan tanah milik PT Griya Hijau Lestari (Victoria).

“Itu bukan tanah milik PT GHL, dia hanya pengembang bukan pemiliknya tanah itu dan itu ada Mounya. Namun MOU itu sudah berakhir sejak tahun 2017, jadi sejak tahun itu, PT GHL sudah tidak hak apapun dalam melakukan pengembangan bangunan di atas tanah kami ini,” jelasnya.

Dia mengatakan, selama pedagang berjualan diatas tanahnya, tidak ada ijin apapun dari PT GHL untuk didirikan bangunan oleh pedagang lapak dan juga pihaknya tidak mengetahui adanya pembayaran sewa setiap bulannya dari pedagang.

“PT GHL (Victoria), tidak pernah meminta ijin dan pemberitahuan secara tertulis pada kita, dengan adanya pembangunan lapak, hal ini yang kita sayangkan sehingga terjadi permintaan sewa lahan di atas tanah kami tanpa seijin dan sepengetahuan kami,” tuturnya.

Untuk pengosongan lahan yang diminta dalam tempo tiga bulan,tambah Dedi, itu memang dilakukannya dan tetap dilakukan pengosongan. Namun, pihaknya meminta supaya pedagang tersebut bisa meminta kembali haknya yang telah di minta oleh PT GHL setiap bulannya.

“Kasian kami ini melihat para pedagang yang diminta seperti itu oleh PT GHL, hasil mereka tidak seberapa tetapi sewanya yang sangat membenani mereka, dan uang dari mereka setiap bulan itu, tidak ada yang masuk pada kita satu sen pun, karena kita tidak tahu ada penarikan ini, dan kita juga tidak pernah memerintah atau meminta pada PT GHL uang yang diminta mereka setiap bulannya ataupun bagi hasil uang itu dengan PT GHL,” imbuhnya.

Pihaknya, lanjutnya, Tetap Meminta Untuk mengosongkan, tetapi pihaknya ingin para pedagang dapat meminta haknya yang sudah diminta setiap bulannya pada PT GHL.

“Kita hanya mengikuti data dari Juhari sebagai jubir lapak pedagang, data tersebut yang nantinya akan kita berikan tempat relokasi,” jelasnya.

Sementara itu, PT GRP yang ikut dalam pertemuan itu, menjelaskan, pihaknya bersama dengan PT MRI, sedang memikirkan tempat untuk para pedagang, namun hal itu masih perlu waktu memutuskannya.

“Kita akan merelokasi tempat yang mereka tempati, tetapi hal ini masih dalam pembahasan dengan pihak PT MRI, kemungkinan, nantinya akan di relokasi di tempat pujasera yang dibangun PT GHL, tapi kita tunggu keputusan PT MRI nanti,” terang Andi, Komisaris PT BRP dalam pertemuan dengan para pedagan di kantor PT MRI.

Dalam pertemuan itu ada wacana bahwa akan di relokasikan pedagang pada tempat bekas pujasera itu nantinya, tetapi setelah bangunan yang di bangun oleh PT GHL sudah dilakukan pembokaran dalam waktu tiga bulan sesuai dengan surat edaran PT MRI.

Reporter : Budi

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.