Ops Yustisi Gabungan dalam rangka Tindak Lanjut Inpres No 6 Tahun 2020 dan Penegakan Perwal Kota Magelang No 30 Tahun 2020

Magelang84 Dilihat

Magelang, medianasional.id – Polres Magelang Kota melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka melaksanakan Pendisiplinan Pemakaian Masker dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Magelang dalam rangka Tindak Lanjut Inpres No 6 Tahun 2020 dan Penegakan Perwal Kota Magelang. Senin (14/09).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, S.I.K, M.M, C.F.E. Kasdim 0705 Magelang Mayor Inf. Sudarno. Kajari Kota Magelang Siti Aisyah S.H, M.M. Ketua Pengadilan Negeri Magelang diwakili Panitera Suyadi, SH. MH. Kadishub Kota Magelang Chandra MT.

Lokasi Operasi Yustisi, dilaksanakan di beberapa titik diantaranya Jalan alun alun Selatan Kota Magelang. Sepanjang Jalan Pemuda Kota Magelang. Pasar Rejowinangun Kota Magelang.

Dalam operasi tersebut menerjunkan personel terdiri dari 10 TNI, 20 POLRI 20, 10 personel Dishub, 30 personel Satpol PP dan Linmas 20 Personel.

Dari operasi tersebut dilakukan penindakan terhadap 53 warga masyarakat yang tidak menggunakan masker berupa teguran tertulis selanjutnya diberikan arahan dan pemberian masker.

Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, S.I.K, M.M, C.F.E menyampaikan, “Operasi Yustisi Gabungan tersebut dilaksanakan agar ada efek jera dari masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan selanjutnya dalam pelaksanaan dilapangan personel TNI, Polri dan Dinas Perhubungan sebagai personil Bantuan dalam mendukung Peraturan Walikota (Perwal) Magelang Nomor 30 Tahun 2020 dimana penegakan dilaksanakan oleh Satpol-PP,” terangnya. (Satyo)

 

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.