Opini : Diskursus Pendirian Mall Pelayanan Publik Di Malut

Maluku Utara181 Dilihat
Abdy Kusuma,SE selaku Asisten Pratama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara

“Seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, saat ini sudah harus memiliki Mall Pelayanan Publik seperti daerah lain di Indonesia demi Orientasi sosialnya ke masyarakat”

Malut, medianasional.id – Tulisan ini bermula dari satu pemikiran kritis yang muncul sejak lama terkait dengan tingginya problem pelayanan publik bidang administrasi yang telah menjadi sorotan masyarakat luas terhadap penyelengara pelayanan publik di Pemerintah Provinsi,Kabupaten, dan Kota di Maluku Utara yang tidak pernah tuntas dengan harapan Pemerintah Daerah di Maluku Utara segera membentuk Mall Pelayanan Publik di wilayah ibukota daerah masing-masing.

Di era zaman serba digitalisasi saat ini, seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia dituntut untuk berinovasi terhadap segala bentuk pelayanan yang diberikan kepada semua komponen masyarakat dengan tujuan utama adalah mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan jo Pasal 3 Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik agar penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga menaikan tingkat kepercayaan terhadapa masyarakat pada Pemerintah Daerah maupun Pusat terkait dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam hal Peningkatan mutu pelayanan Publiknya Pemerintah Daerah juga diwajibkan membangun manajemen Pelayanan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 345 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Terkait perkembangannya telah dilakukan inovasi besar-besaran dalam hal pelayanan publik, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara pada tahun 2017 lalu telah meresmikan 1 (satu) tempat yang dibuat oleh Pemerintah Kota Surabaya yang saat ini disebut dengan Mall Pelayanan Publik dan merupakan suatu terobosan besar bagi Pelayanan Publik di Negara Indonesia dan merupakan yang pertama kali hadir di negeri ini.

Menpan RB Asman Abnur mengatakan, Mall pelayanan publik terinspirasi dan mengadopsi dari Public Service Hall (PSH) milik negara Azerbaijan bernama ASAN Xidmat.

“ Konsep dan prinsip tersebut kemudian kita adopsi dengan pembentukan Mal Pelayanan Publik yang mana segala sistem birokrasi dan administrasi dikatakannya telah dikonsentrasikan menjadi satu tempat. “Pemkot, Pemkab, Pemprov, selama ini berjalan sendiri-sendiri dalam hal perizinan. Saya yakin, bila ada sistem terpadu ini, masyarakat tidak perlu pindah-pindah bila mengurus perizinan,” ujarnya dalam acara diskusi di Kantor Staf Presiden, Jumat, 12 Juli 2018.( https://www.pikiran-rakyat.com/).

Apa itu Mall Pelayanan Publik?
Mall Pelayanan Publik secara umum merupakan satu tempat yang disediakan Pemerintah secara khusus, untuk menampung semua unit layanan dari OPD di Pemerintah Daerah maupun unit layanan Pemerintah Pusat atau instansi vertikal. Untuk Pemerintah Daerah antara lain perizinan oleh DPMPTSP, rekomendasi teknis dari syarat perizinan, pengurusan pembuatan akta kependudukan dan non perizinan lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, serta untuk Instansi Vertikal antara lain seperti pembuatan Paspor dan pelayanan imigrasi lainnya, Pembuatan sertifikat tanah dan pelayanan Pertanahan lainnya, Pelayanan Kepolisian seperti pumbatan SIM maupun SKCK. Selain itu Adapula pelayanan BUMN dan BUMND yang masuk dalam Mall Pelayanan Publik antara lain layanan PLN seperti pemasangan instalasi dan pembayaran tagihan kemudian BUMD seperti layanan PDAM terkait Pemasangan baru maupun pembayaran tagihan.

Mall Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Permenpan-RB No 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Mall Pelayanan Publik juga menampilkan semua standar Pelayanan Publik yang terpublikasi secara transparan meliputi, Produk Pelayanan, Biaya, Waktu, dan persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 21 Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang setiap tahunnya dilakukan penilaian kepatuhan oleh Ombudsman Republik Indonesia selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik kepada Pemerintah Pusat maupun seluruh Pemerintah Daerah. Selain itu adanya unit pengelola pengaduan yang terintegrasi dengan setiap OPD sehingga setiap masalah pelayanan publik dapat dengan cepat teratasi. Konsep tersebut sangat jelas mengukur upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik bidang administrasi di Indonesia.

Mall Pelayanan Publik telah mewujudkan suatu pemerintahan yang professional, terjangkau, mudah diakses dan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang 25 tentang Pelayanan Publik bahwa tujuan pelayanan publik antara lain mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik jo Pasal 4 huruf ‘l’ UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa pelayanan publik berasaskan “Kecepatan, Kemudahan dan Keterjangkauan. Kemudian Pasal 2 huruf ‘a’ dan ‘b’ Permenpan RB No 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik bahwa Mall Pelayanan Publik bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan; dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia, Hal tersebut merupakan satu acuan untuk semua penyelengara layanan agar berkeinginan meningkatkan kualitas dari pelayanannya dan dapat memberi dampak sosial kepada seluruh komponen masyarakat.

Mall Pelayanan Publik sendiri, bukan merupakan hal yang baru melainkan sudah dilaksanakan oleh beberapa daerah antara lain: Provinsi DKI Jakarta, Surabaya, Batam dan beberapa daerah lain di Indonesia dan secara tidak langsung telah mendapat respon positif dari banyak masyarakat.
Kondisi di Maluku Utara saat ini?
Wilayah Kepulauan Provinsi Maluku Utara terdiri dari 8 Pemerintah Kabupaten, 2 Pemerintah Kotamadya dan 1 Pemerintah Provinsi, dengan masalah geografis daerah kepulauan yang sama ,masalah infrastruktur jalan jembatan, telekomunikasi maupun transportasi yang kita lihat saat ini belum memadai sehingga harus memaksa masyarakat mencari biaya tambahan untuk dapat memperoleh satu jenis layanan dari Pemerintah. Hal tersebut menjadi momok bagi masyarakat Maluku Utara hingga saat ini, dan takkan berujung jikalau dibiarkan terus menerus. Selain pembangunan infrastruktur, Pemerintah harus dituntut cepat dalam inovasi-inovasi praktik pelayanan yang berskala besar.

Dari hasil pantauan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, selama tahun 2018 memang telah ada salah satu Kabupaten di Maluku Utara yaitu Kabupaten Halmahera Utara yang telah merintis satu konsep Mall Pelayanan Publik meskipun dengan keterbatasan yang ada, hal ini dapat memberikan efek sosial kepada masyarakat yang megurus satu perizinan dan non perizinan dari Pemerintah Daerah dengan tidak lagi pindah-pindah gedung, hal ini secara tidak langsung memberikan efek yang sangat baik demi kemajuan suatu roda Pemerintahan.

Diketahui Pemerintah Derah telah memiliki satu OPD yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau istilahnya Kantor Perizinan Satu Pintu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. DPMPTSP yang telah diamanatkan menampung semua pengurusan Perizininan tentu tidaklah maksimal jikalau pengguna layanan masih harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk melengkapi semua persyaratan maupun mengurusi kelengkapan syarat rekomendasi teknis dari beberapa OPD lainnya dengan cara berpindah –pindah gedung, sehingga hal ini menimbulkan satu tindakan inefesiensi dari segi waktu maupun biaya. Kalau setiap Pemerintah Daerah melihat dari sisi orientasi sosial maka tidaklah sebatas itu pelayanan diberikan kepada masyarakat perlu adanya satu tempat khusus untuk dapat menampung semua bentuk pelayanan baik perizininan maupun non perizinan.

Solusi kongkrit?

Demi orientasi sosial, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi di Maluku Utara saat ini harus membuat satu terobosan baru ataupun mengambil satu kebijakan besar untuk membangun Mall Pelayanan Publik di setiap pusat ibukota daerah masing-masing sesuai Permenpan-RB No 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, apapun konsekuensinya. Kemudian setiap kepala daerah juga segera merangsang semua OPD untuk ikut serta dalam mendukung rencana membuat Mall Pelayanan Publik yang terintegrasi. Kepala Daerah juga harus berkomitmen dalam meningkatkan kepatuhan Pelayanan Publik dari sektor apapun di daerah masing-masing sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Masyarakat khususnya di Maluku Utara mempunyai harapan besar kepada Pemerintah Daerah saat ini, bukan sekedar memimpin birokrasi maupun daerah tetapi juga harus menjadi pahlawan dari aspek sosial sehingga di tahun yang akan datang tidak lagi mendengar berita-berita buruk terkait Pelayanan Publik bidang administrasi khususnya di Maluku Utara dan tidak selalu tertinggal, seperti yang telah dilakukan oleh daerah-daerah lain di Indonesia yang telah mendirikan Mall Pelayanan Publik, Terima kasih, Wasalam

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.