Open Bidding Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Pilih Rangking Ke Dua?

Banten95 Dilihat

Serang, medianasional.id – Hasil open bidding memilih rangking ke dua, H Muhammad Iqbal untuk Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang. Hal itu menjadi sorotan publik, pasalnya pilihan itu berbeda dengan hasil pengumuman No 800/017/PANSELJPTP-BKPSDM/2019 Yang ditanda tangani Panitia Pansel JPTP pada tanggal 22 Juli 2019 oleh Drs. RA Syahbandar W. Msi.

Hasil open bidding menyebutkan rangking pertama tak terpilih yaitu dr H. Ahmad Hasanudin M.Kes dengan nilai 69.01, kedua Dr H Muhamad Iqbal di peringkat kedua dengan nilai 68.51, dan ketiga Ahmad Drajat.S.KM,M.KM dengan nilai 66.50 di peringkat ketiga.

Pemerhati Pembangunan Banten, Afrizoni mengaku dirinya merasa prihatin atas carut marutnya hasil open bidding Kadinkes Kota Serang itu. Sebab seorang pejabat itu harus jujur, berkualitas agar pembangunan di Kota Serang sesuai dengan visi misi walikota dan wakil walikota.

“Janganlah publik ini di pertontonkan dengan dagelan-dagelan yang aneh-aneh,sebab open bidding ini kan sudah jelas untuk mengukur dan mengetes kualitas dan kemampuan calon pejabat yang akan duduk menjadi seorang pemimpin,apabila dalam open bidding saja sudah tidak bisa di percaya,bagaimana dia memimpin,” kata Afrizoni

Ditambahkan Afrizoni Dalam PerMenkes Nomor 971/2009 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Kesehatan Pasal 19 ayat (1): Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan Berlatar Belakang Pendidikan Sarjana Kesehatan dengan Pendidikan Strata 2 Bidang Kesehatan Masyarakat.

Di ayat (4) pasal itu disebutkan, kepala dan sekretariat diutamakan memiliki pengalaman jabatan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Kesehatan di Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya. Jika merunut pada regulasi tersebut,”Tegasnya

Sementara itu Dr. Muhamad Iqbal S.Pd M.Kes saat sinarlampung.com mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini namun selalu tidak berada di kantor,begitu juga saat sinarlampung.com mencoba menghubungi telpon selulernya selalu tidak dijawab.

Diberitakan bahwa Ketua LSM Barakuda Banten, Ruly, menuding satu dokumen peserta seleksi tidak memenuhi syarat mengikuti Open Bidding untuk menduduki Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang. Dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (11/12), Ruly membeberkan kriteria persyaratan Open Bidding wajib ditaati empat calon. Selain itu, calon juga harus pernah mengikuti Diklatpim 3 dan tidak cacat hukum.

Diketahui, Open Bidding jabatan Kadinkes Kota Serang diikuti Ahmad Darajat, dr. H. Ahmad Hasanuddin, Dr. H. Ikbal. dan Hj. Anah Rohanah. “Kami sudah meneliti, satu dari empat calon yang mengikuti Open Bidding yakni Hj. Anah Rohanah SKM. M,Kes diduga tidak memenuhi persyaratan alias cacat hukum.

Dari hasil penelusuran, jelas Ruly, Tim Barakuda menduga Hj. Anah belum pernah mengikuti Pendidikan Dan Latihan Pimpinan (Diklatpim). Bahkan jabatan kepala bidang (Kabid) di Dinkes Kota Serang pun belum satu tahun didudukinya.

Ruly Nurzaman sangat menyayangkan Panitia Seleksi (Pansel) tidak membatalkan Open Bidding. Menurutnya, Pansel seharusnya membatalkan Open Bidding Kadinkes Kota Serang, sebab salah satu calon sudah menyalahi persyaratan yang ditentukan. Pansel harus mencari calon pengganti Hj. Anah yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Dari hasil Open Bidding, Dr. H. Ikbal S.Pd, M,Kes terpilih menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang. Dengan adanya proses hukum yang dilabrak, jabatan Kadinkes Kota Serang dinilai cacat hukum. “Kami akan laporkan ini kepada Ombusman,:cetus Ruly Ketua LSM BARAKUDA Banten.

Sumber : www.sinarlampung.com (Binsar Gultom)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.