Oknum Panwas Kecamatan Pringsewu Diduga Langgar Tindak Pidana Pemilu

Pringsewu178 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id -Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Pileg dan Pilpres yang dimulai sejak Rabu (17/04/19) banyak menimbulkan pelanggaran dan persoalan, seperti pada umumnya Demokrasi di cidrai dengan Money Politik , Sementara Masyarakat diminta proaktif bila menemukan pelanggaran kampanye atau di hari tenang yang dilakukan peserta Pemilu.
Lantas, bagaimana prosedur bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pemilu baik Pileg maupun Pilpres. Masyarakat dapat melapor pada panitia pengawas pemilu (Panwas) terdekat.
“Bagi masyarakat yang melaporkan silakan melaporkan sesuai dengan delik lokus-nya. Artinya, kalau kejadiannya di tingkat kelurahan ya dia sampaikan laporan kepada panwas di level kelurahan. Siapa pun boleh melaporkan pelanggaran kampanye pemilu yang ditemukannya sepanjang ia memenuhi syarat formil dan materiil.
.
Syarat formil yang dimaksud adalah status pelapor sebagai warga negara Indonesia, uraian kejadian yang terdiri atas lokasi kejadian, kronologi kejadian, dan sebagainya.
“Syarat materiilnya, Alat bukti. Alat bukti yang sah itu misalkan rekaman, video, jadi bawa alat bukti untuk dilaporkan.
.
Akibat Kelalaian yang dilakukan oleh Oknum Panwas kecamatan Pringsewu bahkan diduga ada main mata dengan oknum caleg dan Pelapor, dengan tidak meneruskan menindaklanjuti laporan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten,
.
Laporan yang diterima oleh panwas tingkat kecamatan semestinya diteruskan ke Bawaslu tingkat tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti.
“Karena di tingkat kecamatan itu tidak ada tim gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) maka ketika ada unsur dugaan pidana maka dalam 1×24 jam panwas segera meneruskan ke tingkat kabupaten.
Adapun ketika berada di tingkat kabupaten laporan akan diselidiki dalam 14 hari kerja untuk ditemukan unsur-unsur pelanggarannya atau tidak.
.
Sementara laporan masyarakat terkait Politik uang menjadi pelanggaran yang paling sering ditemui. Diduga
Oknum Panwas Kecamatan Pringsewu telah melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran  Pemilihan Umum  peraturan yang dibuat Bawaslu Pusat sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Berdasarkan data yang dihimpun Awak Media terdapat perbedaan penangan antara panwascam dan panwaslu kabupaten, dengan modus saring menyaring dan tidak meneruskan laporan ke kabupaten persoalan ini diduga dilakukan oknum panwascam.
.
Salah satu Warga Pringsewu Margono (54) melaporkan adanya dugaan money politics (politik uang) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April lalu kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pringsewu, Selasa (23/04/19)
Pada laporan kepada Panwascam Pringsewu dengan Nomor Laporan001/LP/PL/Kec Pringsewu/08/12/IV/2019,
Ketika ditemui awak media, Margono mengatakan money politik yang diduga dilakukano oleh salah satu oknum caleg PKS Daerah Pemiihan (Dapil) I Kecamatan Pringsewu, telah melukai Azas Demokrasi dalam Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil).
.
“Tentunya hal ini melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, Tentang Pemilu pada pasal 515 dengan ancaman pidana, kita sebagai masyarakat berhak mengawasi serta melaporkan ketika ada indikasi kecurangan, dan yang saya lakukan merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar Pemilu ini berjalan sesuai Demokrasi, ucap Margono.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Pringsewu Wiwid Ferdiawan mengatakan bahwa laporan yang disampaikan tentunya sesuai dengan PerbawasluNomor 7 Tahun 2018 mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran tentunya Panwascam Pringsewu mengkaji terlebih dahulu dengan mengumpulkan syarat materiil dan formilnya.
.
“Terlapor adalah Homsi Wastobir Caleg dari PKS nomor urut 2, selanjutnya kami akan kumpulkan data baik saksi maupun buktinya, jika sudah terpenuhi alat buktinya kami serahkan pada Bawaslu Kabupaten, karena ranah untuk proses dugaan pidana pemilu ada di Bawaslua Kabupaten, jelas Wiwid.
Lanjut Wiwid barang bukti yang diserahkan baru daftar nama penerima sedangkan rekam jejak digital (video) serta uang pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) belum diserahkan, “alat bukti belum diserahkan ke kita, baru daftar nama-nama pemilih yang diduga menerima uang tersebut”, pungkasnya.
Namun ternyata  sungguh mengejukan pada tangal 27 April 2019 Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Pringsewu Wiwit Ferdiawan ketika ditemui awak media di ruang kerjanya. Sabtu (27/4/19) menyampaikan  Berdasarkan laporan Margono selaku pelapor, terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pembagian Uang di Kelurahan Pringsewu Barat pada Pemilu Tahun 2019 yang melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 278 ayat (2) huruf d, Pasal 280 ayat (1) huruf j, jungto Pasal 521, Pasal 253 pasal (1) dan ayat (2), dalam hal ini laporan Nomor 001/LP/PL/Kec.Pringsewu/08.12/IV/2019 belum memenuhi berbagai kelengkapan syarat formil maupun materiil. ” jelas Wiwid.
Tidak terpenuhinya syarat tersebut lanjut Wiwid dikarenakan tidak ada bukti langsung yang menyatakan bahwa terlapor dan/atau tim kampanye telah membahikan uang kepada pemilih. ” Selain itu tidak ada bukti uang yang dibagikan, serta tanda tangan pelapor tidak sesuai dengan KTP-el.” tambah Wiwid.
.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak media dari sumber yang namanya minta dirahasikan diduga terjadi Lobi lobi kepada okum panwascam Pringsewu  dan pihak lainnya agar laporan tersebut tidak diteruskan kepada Bawaslu kabupaten pringsewu atau  tim sentra Gakkumdu Kabupaten pringsewu,  Sumber menyampaikan bahwa Syarat formil berdasarkan pasal  9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran  Pemilihan Umum  adalah  a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak terlapor; c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. Selanjutnya untuk Syarat materil sebagaimana meliputi: a. peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. bukti.
.
Semestinya jika mengacu hal tersebut diatas laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu  bahkan seharusnya panwascam kecamatan  pringsewu bukan hanya duduk manis, tetapi dapat di jadikan  sebagai temuan  yang selanjutnya diteruskan kebawaslu kabupaten, seperti contoh laporaan digading rejo serta perbawaslu nomor 7 tahun 2018 panwaskecamatan seharusnya meneruskan bukan  seolah olah mengadili ujarnya “
.
Oleh karena itu diminta agar aparat hukum terkait antara lain Dewan kehormatan penyelenggara pemilu serta bawaslu kabupaten pringsewu dan tim sentra Gakkumdu agar memeriksa  kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5 yang dibuat panwascam pringsewu apabila ternya syarat formil dan materil telah terpenuhi atau ada kesengajaan untuk tidak meneruskan laporan yang termasuk sebagai perbuatan pidana pemilu agar ditindak tegas oleh Bawaslu Kabupaten dan Tim Sentra Gakkumdu kabupaten pringsewu.
Sementara Panwas Kecamatan ketika hendak dikomfirmasi ke kantor panwas cam namun kordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Pringsewu Wiwit Ferdiawan  tidak ada ditempat sedang keluar ujar salah seorang Pria dikantor panwascam pringsewu hingga berita ini di turunkan.
Rilis.           Bulloh
Editor.        Jumadi
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.