Oknum Kepala SDN 06 Kecamatan Tigo Nagari Diduga Korupsi, Guru Dipaksa Menandatangani SPJ Fiktif

Pasaman89 Dilihat
Karmalina, Kepala SDN 06 Kecamatan Tigo Nagari.

Pasaman, medianasional.id – Kepala SDN 06 Kecamatan Tigo Nagari, Karmalina, S.Pd.SD dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dana BOS triwulan tiga tahun 2018. Laporan ini disampaikan tanggal 30 September 2018 oleh pelapor yaitu Sudirman, salah seorang guru pengajar di SDN tersebut dan ditujukan masing – masing kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta ditembuskan kepada Bupati Pasama Yusuf Lubis.

“Saya sudah sangat tertekan dengan situasi di Sekolah, dimana saya disuruh untuk menandatangani beberapa SPJ fiktif atau palsu. Nurani saya tidak menerima, di sisi lain saya diancam akan dipindahkan oleh Kepala Sekolah. Selain itu saya diadu domba dengan rekan kerja saya sesama guru, dengan dalih akan mempersulit semua urusan guru yang lain jika saya tidak menandatangani SPJ tersebut”, terang Sudirman.

Sudirman mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan oknum kepala sekolah tersebut yang dinilai sewenang-wenang.

“Saya sebagai putra asli daerah ini, sekolah ini dibangun di atas tanah orang tua saya, mentang – mentang dia (Karmanila.red) kepala sekolah bukan berarti dia bisa semena-mena”, kata Sudirman.

Di Dinas Pendidikan laporan Sudirman diterima oleh Eni Suryana selaku Kasubbag Kepegawaian Dinas Pendidikan. “Kami akan menindaklanjuti laporan yang bapak berikan, kami akan menurunkan tim untuk memeriksanya. Laporan ini akan kami prioritaskan”, demikian ungkapnya.

Sementara laporan yang ditujukan ke inspektorat diterima oleh Trison, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pasaman dan langsung memeriksa beberapa bukti yang dilampirkan serta memberikan masukan untuk menguatkan laporan tersebut.

Beri Hak Jawab

Karena merasa belum pernah dikonfirmasi wartawan terkait pemberitaan tersebut, Kepala SDN 06 Kecamatan Tigo Nagari, Karmalina, S.Pd.SD memberikan hak jawab secara tertulis, tertanggal 5 November 2018.

Kepala SDN 06 Kecamatan Tigo Nagari, Karmalina, S.Pd.SD memberikan hak jawab secara tertulis.

Ketika wartawan berusaha menemui Kepala sekolah Karmalina sedang ada kegiatan di luar sekolah sehingga hanya bisa dikonfirmasi via telepon, Selasa (13/11).

“Saya dikatakan pemaksaan tanda tangan, sementara saya tidak pernah memberikan tanda tangan kepada guru, itu kerja bendahara jadi langsung saja tuduhan ke saya, yang namanya orang marah tentu yang buruk saja,” ucap Karmalina via telepon.

Terpisah, ketika konfirmasi dengan Inspektorat Kabupaten Pasaman untuk menanyakan kelanjutan laporan Sudirman, Rosben Aguswar selaku Inspektur mengatakan, “Saya tidak bisa pastikan terbukti atau tidak, karena di sini ada SOPnya, laporan masyarakat kami terima tapi kami klarifikasi dulu. Termasuk melakukan penyidikan nantinya. Saya sudah sampaikan ke irban yang berwenang sampai hari ini saya belum menerima laporan balik,” ungkap Rosben. Selasa (13/11).

 

Reporter : Medri Chaniago

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.