Banyumas, medianasional.id – UKM Komunitas Kajian dan Penulisan Hukum (KKPH) Universitas Harapan Bangsa bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (BEM FH Unsoed)– menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “No Viral, No Justice?” sebagai ruang akademik untuk mengkaji fenomena penegakan hukum di Indonesia yang belakangan semakin menjadi perhatian masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan pemantik diskusi serta peserta dari latar belakang hukum untuk bertukar gagasan mengenai hubungan antara hukum, media, dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Tema tersebut diangkat berangkat dari realitas yang kerap ditemukan di tengah masyarakat, yakni munculnya anggapan bahwa suatu perkara baru memperoleh perhatian serius setelah menjadi viral di media sosial. Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih bekerja berdasarkan prinsip negara hukum, atau justru bergerak setelah mendapatkan tekanan dari opini publik?
Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah setiap proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh tekanan massa, kepentingan tertentu, maupun tingkat popularitas suatu perkara.
Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kesenjangan antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (apa yang terjadi). Tidak sedikit kasus yang memperoleh perhatian lebih besar setelah menjadi perbincangan luas di media sosial. Kondisi tersebut pada akhirnya melahirkan persepsi bahwa keadilan sering kali hadir setelah viralitas tercipta, bukan semata-mata karena bekerjanya sistem hukum sebagaimana mestinya.
Dalam perspektif teori negara hukum (rule of law), fenomena ini menjadi tantangan serius. A.V. Dicey menjelaskan bahwa salah satu unsur utama negara hukum adalah equality before the law, yaitu persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Prinsip ini menghendaki bahwa hukum harus diterapkan secara adil tanpa membedakan status sosial, kekayaan, jabatan, maupun kekuasaan yang dimiliki seseorang. Oleh karena itu, setiap perkara seharusnya memperoleh perlakuan yang sama, baik yang menjadi perhatian publik maupun yang tidak mendapatkan sorotan media.
Diskusi juga menyoroti menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Salah satu faktor yang sering menjadi sorotan adalah persoalan integritas dan moralitas aparat penegak hukum.
Dalam banyak kasus, masyarakat tidak mempertanyakan keberadaan hukum sebagai norma, melainkan mempertanyakan bagaimana hukum tersebut ditegakkan. Ketika integritas aparat dipertanyakan, maka kepercayaan terhadap sistem hukum pun ikut mengalami penurunan.
Fenomena tersebut dapat dianalisis melalui teori sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman. Menurut Friedman, efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh tiga unsur utama, yaitu legal structure (struktur hukum), legal substance (substansi hukum), dan legal culture (budaya hukum). Struktur hukum mencakup lembaga dan aparat penegak hukum, substansi hukum mencakup peraturan yang berlaku, sedangkan budaya hukum berkaitan dengan kesadaran serta sikap masyarakat terhadap hukum. Ketiga unsur tersebut harus berjalan secara seimbang agar tujuan hukum dapat tercapai secara optimal.
Dari sisi media, fenomena No Viral, No Justice juga dapat dipahami melalui Teori Agenda Setting yang dikembangkan oleh Maxwell McCombs dan Donald Shaw. Teori ini menjelaskan bahwa media memiliki kemampuan untuk memengaruhi isu apa yang dianggap penting oleh masyarakat.
Dalam era digital, media sosial bahkan berkembang menjadi ruang kontrol sosial yang sangat kuat. Kehadiran media sosial dapat membantu mengawal suatu perkara agar memperoleh perhatian publik, namun pada saat yang sama juga berpotensi menimbulkan kesan bahwa respons hukum lebih cepat hadir ketika suatu kasus telah menjadi viral.
Padahal, jaminan mengenai persamaan di hadapan hukum telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Dengan demikian, penegakan hukum seharusnya tidak bergantung pada tekanan opini publik maupun kekuatan media sosial, melainkan berlandaskan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui diskusi ini, muncul satu refleksi penting bahwa persoalan utama dalam penegakan hukum tidak selalu terletak pada substansi hukumnya. Berbagai peraturan perundang-undangan pada dasarnya telah menyediakan dasar yang cukup untuk mewujudkan keadilan. Namun, keberhasilan penegakan hukum sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
Oleh karena itu, pembenahan sistem hukum tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi semata. Upaya yang lebih mendasar adalah membangun integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam diri setiap penegak hukum. Sebab, sebaik apa pun sistem hukum yang dimiliki suatu negara, keadilan akan sulit diwujudkan apabila tidak didukung oleh aparat yang berkomitmen terhadap nilai-nilai kejujuran dan keadilan.
Pada akhirnya, fenomena “No Viral, No Justice?” menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh bergantung pada tingkat viralitas suatu perkara. Hukum harus tetap bekerja secara independen, objektif, dan konsisten sebagai wujud nyata dari prinsip negara hukum.
Kehadiran media dan partisipasi masyarakat memang penting sebagai bentuk kontrol sosial, tetapi keadilan seharusnya hadir bagi setiap warga negara tanpa harus menunggu suatu kasus menjadi viral terlebih dahulu. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat terus terjaga dan cita-cita negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dapat diwujudkan secara nyata.






