NIK KTP-el Kita Berbeda Dengan Identitas Diri, Solusinya Ke Disdukcapil Aja

TUBABA, Medianasional.id
Jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat digunakan pada hal tertentu dikarenakan faktor identitas dan Nomor NIK berbeda tentunya bagi sebagian orang akan merasa kebingungan dan pastinya tidak mengerti akan letak kesalahan KTP yang di milikinya.

Kini, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Khususnya Disdukcapil Kabupaten Tulangbawang Barat memberikan penjelasan secara rinci tentang Keluhan yang sering didapati pada masyarakat pada saat mengunakan KTPnya untuk hal tertentu.Seperti; Membuat NPWP, Meminjam Bank dan lainnya secara online namun di tolak sistem.

Seperti halnya yang terjadi kepada Hendri, Warga kelurahan Mulyo asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba bahwasannya pada saat dirinya akan mendaftarkan NPWP melalui online namun di tolak sistem.

“Sayakan mau daftar NPWP melalui Online, Nah pas saya menggunakan identitas saya yang ada di KTP ternyata disistem ditolak dikarenakan data diri dan NIK berbeda,” Ungkapnya saat berbincang dengan Medianasional.id beberapa waktu lalu.

Mendapati hal tersebut, Lanjut Hendri, dirinya merasa kebingungan mengingat KTP yang ia gunakan adalah KTP, identitas diri sendiri dan dapat dipastikan bukan orang KTP maupun identitas orang lain, Singkat Hendri

Menanggapi hal itu, Drs.Ahmad Hariyanto, MM, Kepala Disdukcapil Tubaba, melalui Kabid Kependudukan Johanuddin, SE, MM di ruang kerja mengatakan bahwasannya pihak nya siap memberikan surat keabsahan terkait KTP tersebut jika didapati perbedaan NIK dan Identitas lainnya.

“Kalau ada masyarakat Kabupaten Tubaba yang mungkin ada permasalahan dengan NIK dapat langsung datang ke kantor kami (Disdukcapil) guna mendapat surat keabsahan NIK nya,” Ucap Johanuddin saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (1/7/2021).

Untuk diketahui, Bahwasannya salah satu item yg tidak dapat dirubah ataupun diperbaiki ialah NIK.Sedangkan untuk identitas lainnya; Nama, Alamat, Tanggal lahir dan lainnya dapat diperbaiki.

“Kalau Nomor yang terdapat pada NIK di KTP kita berdasarkan kode dan identitas diri kita yang meliputi dari kode Provinsi, Kabupaten, kecamatan, Tanggal lahir, Bulan lahir, Tahun lahir dan terakhir nomor urut kepemilikan KTP,”Jelas Johanuddin.

Maka dari itu, Johanuddin berharap kepada masyarakat tidak perlu panik ataupun bigung, Cukup dengan datang ke Disdukcapil maka NIK dan identitas yang berbeda akan mendapatkan ke absahan dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa NIK dan Identitas lainnya benar itu adalah milik nya.

“Jadi nanti kalau pas mengunakan KTP untuk keperluan sesuatu baik secara langsung ataupun online masyarakat dapat menampilkan KTP dan keabsahan kepemilikan KTP tersebut,” Singkat Johanuddin.

Laporan: Dra/Yan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses