Niat Beli Tanah, Orang Terkaya di Kalianda Tertipu Rp 780 Juta

Lampung Selatan164 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id – Tampaknya, masalah yang sedang dialami Haji Safsidi sebagai salah satu orang terkaya di Kota Kalianda Lampung Selatan bukanlah permasalahan penipuan. Namun, beraroma bisnis ‘saling percaya’ hingga Haji Safsidi mengalami kerugian materi. Dan, akibat dari itu, bila dikalkulasikan kehilangan materi yang dialami Haji Safsidi totalnya mencapai Rp. 780 Juta.

Menyadari ‘kena olah’ rekan bisnis, akhirnya Haji Safsidi menyewa jasa penasehat hukum dan melaporkan rekan bisnisnya ke Polres Lamsel. Terkait hal itu, Haji Safsidi melalui Penasihat Hukumnya Eko Umaydi, S.H, membuat laporan polisi sebagai korban penipuan, Kamis (7/3/2024).

Dari penelusuran wartawan, bisnis saling percaya yang berujung laporan polisi itu, berawal dari keinginan untuk melakukan transaksi jual beli tanah di daerah Lubuk, Kalianda Lampung Selatan. Setelah begitu lama berbisnis, akhirnya Haji Safsidi mulai menyadari. Bahwa, niatnya untuk dapat tanah di daerah Lubuk Kalianda tak akan terwujud. Kenyataan ini diketahui Haji Safsidi, karena tanah yang diinginkan itu telah dijual ke orang lain yang dikenal dengan sebutan Atu Ai, pada tahun 2020 silam. Tak terima dengan kenyataan itu, Haji Safsidi meluapkan amarahnya dengan membuat laporan resmi sebagai korban penipuan ke polisi.

Seperti diungkapkan pemilik rumah makan Palapa, Iskandar ke media ini, tanah yang digadang gadang akan dimiliki Haji Safsidi melalui adiknya Nurdiansyah alias Buyung telah dijual pada tahun 2020 silam.

“Tanah itu bukan milik keluarga kami lagi, tapi sudah dijual ke Atu Ai pada tahun 2020. Saya selama ini, gak pernah berhubungan dengan Haji Safsidi. Soal hubungannya dengan Buyung, itu menjadi urusan Buyung bukan jadi urusan saya,” terang pria yang akrab disapa Bang Is, di rumahnya, Kamis, (7/3/2024).

Terpisah, kuasa hukum Haji Safsidi bersikukuh bahwa kliennya telah ditipu. Menurut Eko, kliennya ditipu dengan menggunakan surat aspal berupa AJB sebagai dasar kepemilikan tanah. Sedangkan AJB itu dibuat oleh terduga pelaku melalui salinan putusan PK. Dari salinan PK itulah, terduga pelaku buat AJB untuk diserahkan ke kliennya sebagai bukti kepemilikan tanah.

Di sisi lain Nurdiansyah alias Buyung melalui Kuasa Hukumnya Adi Yana, S.H mengungkapkan kliennya pernah mendapatkan panggilan dari polisi dan dimintai keterangan pada tanggal 10 Februari 2024 lalu.

“Sudah di BAP polisi dan sebanyak 15 pertanyaan terkait objek sengketa di daerah lubuk,” ungkap Adi Yana, S.H selaku kuasa hukum Nurdiansyah alias Buyung.

Dalam keterangannya di hadapan penyidik bahwa tanah tersebut bukanlah milik kliennya apalagi untuk menjualnya kepada pihak lain.

“Kliennya tidak pernah menjual tanah kepada Haji Safsidi ataupun Atu Ayi, apalagi menerima uang dari yang bersangkutan saja tidak pernah”, tegas Adi Yana, S.H.

Pengacara muda satu ini berharap ketiganya bisa duduk bersama antara kliennya Buyung, Haji Safsidi dan Iskandar. “Agar mengetahui siapa yang berbohong dan agar tidak saling tuding dalam perkara ini mencari alibi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.