Ngobrol Bersama SMSI Jateng, Mendorong Perusahaan Pers Berbadan Hukum

Semarang172 Dilihat

SEMARANG, medianasional.id – Perusahaan pers didorong untuk berbadan hukum. Aspek legalitas perusahaan pers tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Konsekuensi perusahaan pers berbadan hukum adalah memiliki legitimasi. Perusahaan pers berbadan hukum menjadi persyaratan terverifikasi di Dewan Pers.

Dorongan perusahaan pers agar memiliki aspek legalitas dan berbadan hukum tersebut mengemuka dalam acara Ngobras (Ngobrol Santai) SMSI Jateng yang disiarkan live dari studio Radio Proalma Undip 97,7 FM pada Jumat, 18 November 2022.

ADVERTISEMENT

Hadir sebagai pembicara dalam spesial talkshow bertema “Urgensi Perusaan Pers Berbadan Hukum” tersebut Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH, Ketua SMSI Jateng Agus Toto Widyatmoko, dipandu Ketua Forum Pemred SMSI Jateng Ali Arifin.

Kairul Anwar menegaskan perusahaan pers yang sudah terverifikasi memiliki konsekuensi.
“Ketika produk jurnalistik terjadi persoalan, perusahaan pers yang tidak berbadan hukum bisa diancam dengan UU ITE atau KUHP,” ungkapnya.

Lantas, yang dimaksud badan hukum itu bentuk apa?

Menurut Kairul, sesuai Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers, badan hukum yang dimaksud adalah perseroan terbatas.

“Apabila CV ini tidak bisa dikatakan sebuah badan hukum karena tidak ada undang-undang yang merekomendasikan,” katanya.

Selain PT, lanjutnya, badan hukum yang dimaksud adalah koperasi dan yayasan.

“Sesuai Undang-Undang Pers bahwa PT, koperasi, dan yayasan diatur sebagai badan hukum,” jelasnya.

Kairul menyatakan organisasi pers termasuk SMSI Jateng sangat tepat untuk mendorong anggotanya untuk memproses perusahaan pers memiliki badan hukum.

“SMSI penting untuk memfasilitasi anggotanya memproses badan hukum itu,” tandasnya.

Agus Toto Widyatmoko mengemukakan, perusahaan pers yang telah berbadan hukum dan terverfikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers akan membuat pekerja media nyaman dan aman.

“Adanya verifikasi administrasi dan faktual ini, aktivitas jurnalistik setidaknya pekerja media akan terlindungi dari ancaman hukum delik pers,” tuturnya.

Bukan hanya untuk kepentingan verifikasi, perusahaan pers berbadan hukum juga sejalan dengan fungsi pers, terutama fungsi ekonomi.
Instansi pemerintah, perusahaan BUMN, maupun swasta saat ini mensyaratkan aspek legalitas untuk media yang akan diajak bekerja sama.

“Perusahaan pers berbadan hukum ini menjadi sangat penting untuk kelangsungan hidup. Perusahaam pers akan mampu menaikkan omzet iklan karena memenuhi kualifikasi memdapatkan kue iklan,” ungkapnya.

Seberapa mahal biaya mengurus atau membentuk badan hukum? Kairul menyampaikan mahal dan murah itu relatif.

“Saya kira SMSI akan efektif untuk menjalin komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia. Bila perlu memfasilitasi untuk membentuk badan hukum secara kolektif,” ungkapnya.

Sebagai catatan, anggota Dewan Pers saat Hari Pers Nasional 2022 mencatat terdapat sekitar 43.000 media online. Dari jumlah itu, yang telah terverikasi Dewan Pers sebanyak 2.700 media.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.