Nelayan di Kendal Keluhkan Transaksi Lelang Ikan yang Diutang Tengkulak

KENDAL-medianasional.id– Sejumlah nelayan di Kabupaten Kendal mengeluhkan praktik transaksi lelang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang pembayarannya kerap diutang oleh pembeli bakul atau tengkulak.

Kondisi tersebut dinilai memberatkan nelayan karena bertentangan dengan ketentuan lelang yang mewajibkan pembayaran dilakukan pada hari yang sama.

Pada umumnya, mekanisme lelang di TPI mengharuskan pembayaran hasil tangkapan ikan dilakukan secara langsung saat transaksi berlangsung. Namun dalam praktik di lapangan, banyak nelayan mengaku harus menunggu pembayaran hingga berhari-hari setelah lelang selesai.

Keluhan tersebut disampaikan Suwardi, salah seorang nelayan asal Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kendal.

Ia mengungkapkan bahwa hasil tangkapannya yang dilelang di TPI Tawang sering kali dibayar tidak tunai oleh bakul atau tengkulak.
Menurut nelayan tersebut, penundaan pembayaran kerap terjadi dengan nominal yang bervariasi. Bahkan, tidak jarang pembayaran baru diterima setelah satu hingga dua hari pasca transaksi lelang.

“Kalau transaksi di TPI itu yang agak sulit adalah pembayarannya. Kadang kita jual Rp150 ribu itu diutang sampai dua hari. Yang Rp100 ribu diutang, yang Rp1 juta juga diutang,” ujar Suwardi, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai kondisi tersebut cukup menyulitkan nelayan, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan modal melaut kembali. Oleh karena itu, ia berharap ada campur tangan pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan tersebut.

Suwardi berharap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal dapat memfasilitasi solusi agar transaksi lelang di TPI bisa dibayarkan secara tunai sesuai ketentuan. “Jadi mohon dinas memfasilitasi agar nelayan yang jual melalui lelang di TPI itu langsung dibayar,” harapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala DKP Kendal, Hudi Sambodo, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan.

Berdasarkan hasil kroscek, para bakul mengakui pembayaran transaksi lelang dilakukan paling lama satu hingga dua hari setelah lelang.

“Lelang di TPI itu dinas hanya memberikan fasilitasi. Transaksi dilakukan antara nelayan dan bakul. Dan kami sudah kroscek memang dibayarkan paling lama satu atau dua hari setelah lelang,” kata Hudi.

Meski demikian, Hudi menyatakan DKP Kendal akan berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Salah satu langkah yang direncanakan yakni menggandeng pihak perbankan untuk membantu permodalan bakul.

“Kita akan berusaha menggandeng perbankan agar bisa memberikan modal kepada bakul, sehingga mereka bisa membayar hasil lelang secara tunai,” ungkapnya.

Senada dengan DKP, Anggota DPRD Kendal, Muhammad Iqbal Aldila, menilai keterlibatan lembaga pembiayaan menjadi solusi yang perlu segera direalisasikan. Dengan dukungan perbankan, menurutnya, bakul yang kekurangan modal tidak lagi menunda pembayaran kepada nelayan.

Ia berharap, dengan sistem pembayaran yang lebih tertib dan transparan, nelayan akan semakin bersemangat menjual hasil tangkapannya melalui lelang di TPI. Selain meningkatkan kesejahteraan nelayan, hal tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kendal.

“Harapannya ke depan kita menggandeng lembaga pembiayaan, sehingga bakul yang kekurangan modal bisa mengajukan ke perbankan dan nelayan tidak dirugikan karena bisa langsung dibayar,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses