Nekat Miliki Narkotika Jenis Sabu, Buruh di Tubaba Ditangkap Polres Tubaba

TUBABA, Medianasional.id

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil menangkap seorang buruh karena memiliki Narkoba jenis Sabu Tersangka berinisial AW (29) warga Tiyuh/Desa Karta Harja Kecamatan Tulang Bawang Udik, Senin (12/12/2022) malam.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.28 gram,1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah kotak rokok merk wudang Garam Surya 16, 1 (satu) buah handphone android merk VIVO warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam putih dengan nomor Polisi B 3222 FEQ.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang buruh yang kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu.

Diceritakan Kasat, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika tim Satres Narkoba Polres Tubaba mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba dijalan Poros tiyuh Way Sido Kecamatan TBU Kabupaten Tubaba.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, kemudian personil opsnal Satres Narkoba langsung mendatangi tersangka AW yang saat itu sedang berdiri disamping 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam putih dengan nomor Polisi B 3222 FEQ seorang diri di jalan poros yang terletak di tiyuh way sido Kecamatan TBU, Kabupaten Tubaba yang mengaku bernama AS lalu ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah sumbu pembakar ditemukan di bawah tumpukan batang singkong tepatnya diatas tanah.

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku AW dan mengakui Sabu tersebut adalah miliknya bersama temannya yang bernama WW (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).

Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, “pungkas Kasat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses