Nasrul Zein Mantan Kadis P dan K Kampar Resmi Ditahan Kejari

Riau, Sumatera324 Dilihat
Kampar – Nasrul Zein Mantan Kadis P dan K Kampar akhirnya di tahan Kejari Kampar setelah diperiksa selama 4 jam di Kejari Kampar, Senin (02/10/2017).
Nasrul Zein telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/07/2017), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler sekolah, dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2015, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 393.886.650.

Sebelum Nasrul, ada dua orang yang sudah dahulu ditahan Kejari Kampar yaitu Zulkarnaini selaku kontraktor, dan Arif Kurniawan selaku PPK proyek tersebut.

 

Nasrul keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus sekitar pukul 14.30 WIB dengan memakai rompi warna pink yang diapit oleh Jaksa Eko Murbada, SH dan Kepala seksi Pidana Khusus, Ostar Alpansari, SH.MH.

 

Sementara Nasrul didampingi oleh Kuasa Hukumnya Suhermansyah, SH.MH, langsung menuju Mobil Toyota Avanza yang sudah disiapkan untuk membawanya ke lembaga permasyarakatan kelas IIB Bangkinang.

 

Kepala seksi Pidana khusus Ostar Alpansari,SH.MH, yang dimintai keterangan soal penahan Nasrul mantan Kadis P dan K itu menyampaikan, “Nasrul kita tahan masih dalam tahanan penyidikan selama 20 hari ke depan, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kita akan siapkan berkas untuk di P 21 kan”, ujar Ostar.

 

Dijelaskan Ostar, “Nasrul diduga melanggar UU Nomor 31 tahun 2004, Pasal 2 dan 3,   tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara” jelasnya. (Robinson)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses