Sebelum Nasrul, ada dua orang yang sudah dahulu ditahan Kejari Kampar yaitu Zulkarnaini selaku kontraktor, dan Arif Kurniawan selaku PPK proyek tersebut.
Nasrul keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus sekitar pukul 14.30 WIB dengan memakai rompi warna pink yang diapit oleh Jaksa Eko Murbada, SH dan Kepala seksi Pidana Khusus, Ostar Alpansari, SH.MH.
Sementara Nasrul didampingi oleh Kuasa Hukumnya Suhermansyah, SH.MH, langsung menuju Mobil Toyota Avanza yang sudah disiapkan untuk membawanya ke lembaga permasyarakatan kelas IIB Bangkinang.
Kepala seksi Pidana khusus Ostar Alpansari,SH.MH, yang dimintai keterangan soal penahan Nasrul mantan Kadis P dan K itu menyampaikan, “Nasrul kita tahan masih dalam tahanan penyidikan selama 20 hari ke depan, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kita akan siapkan berkas untuk di P 21 kan”, ujar Ostar.
Dijelaskan Ostar, “Nasrul diduga melanggar UU Nomor 31 tahun 2004, Pasal 2 dan 3, tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara” jelasnya. (Robinson)
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak







