Musyawarah Desa Penyusunan Pembangunan Jangka Menengah Desa RPMDes 2021-2027 Desa Ulak Rengas

Lampung Utara454 Dilihat

Lampung Utara, Medianasional.id – RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam Pembangunan Desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.

Tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Ulak Rengas tahun 2021-2027 sudah mencapai tahapan final. Usulan dari masing-masing dusun dan lembaga yang telah tertampung sudah dimasukkan dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara. Maka dari itu pada hari ini (Rabo, 12 Januari 2022) pukul 09:00 s/d selesai), BPD melalui Pemerintah Desa Ulakrengas mengadakan Musyawarah Desa Pemaparan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, untuk tahun 2021-2027 dengan Visi & Misi.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada tamu undangan yang sudah hadir.juga meminta agar semua peserta mencermati semua usulan – usulan yang telah di sampaikan lewat Ketua RT masing-masing,tahapan pembangunan sendiri nanti tetap mengacu pada skala prioritas, artinya usulan yang memang sangat di butuhkan oleh masyarakat akan kita prioritaskan untuk di bangun lebih dulu,” jelas Kepala desa Ulakrengas Akhmad RukbI.

Bertempat di Kantor Desa Ulak Rengas, Kegiatan yang dihadiri oleh Kasi Pendamping Desa, Babinsa Serda Aan Supriyanto, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Ahmad Rukbi dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD Hardi, serta 18 RT,7 kepala dusun dan seluruh aparatur desa Desa Ulak Rengas tersebut berlangsung di Kantor Desa Ulak Rengas. Tim penyusun RPJMDes memaparkan usulan-usulan yang telah dimuat dalam RPJM untuk dilakukan pembahasan untuk yang terakhir sebelum RPJM tersebut ditetapkan. Sehingga warga masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, termasuk perwakilan tiap dusun dapat mengetahui apakah usulan mereka sudah termuat atau dapat memberikan masukan apabila ada yang dirasa kurang sesuai. (Hendra Antoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses