Musrembang Desa Moiso Tahun 2020 Resmi Digelar

Maluku Utara89 Dilihat
Foto bersama usai musrembang

Jailolo, medianasional.id – Pemerintah Desa Moiso, Kecematan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, menggelar musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) tahun 2020 tepatnya di kantor Desa Moiso, Jumat (31/1/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat baik oleh BPD, wakil-wakil kelompok, ketua – ketua RT, lembaga desa, tokoh masyarakat dan pemuda, serta disaksikan pula kasubak kepegawaian Kecamatan Jailolo selatan, Yusup Kauty,

Kepala Desa Moiso, Idris Gula mengatakan musrenbangdes ini adalah kelanjutan dari kegiatan Musrenbang di tingkat Dusun (RT) yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Desa, BPD dan LPM Desa. “Dalam kesempatan Musrenbangdes kali ini pemerintah desa memaparkan sekaligus melaksanakan sosialisasi atas Peraturan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa moiso, sekaligus memaparkan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2019,” ucapnya.

Lanjut dia kades dua periode ini, Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan 2020 yang menjadi dasar RKPDes Tahun 2019 serta Perencanaan Usulan Tahun 2021 dipaparkan dengan tugas oleh  Masing – masing kaur, ini merupakan rekapitulasi hasil usulan masyarakat dalam Pelaksanaan Musyawarah Dusun (RT) yang telah dipilah-pilah sesuai dengan kewenangan, baik yang masuk menjadi Kewenangan Desa dan akan dibiayai dari APBDes (ADD/DD). Maupun yang akan dibawa kedalam Musrenbang Kecamatan karena usulan dimaksud masuk dalam Kewenangan Pemerintah diatasnya.

Kades juga menuturkan bahwa Musrenbang ini diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa moiso, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa moiso, dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat serta anggaran yang ada.

Dalam kesempatan yang sama, ada Forum Tanya Jawab yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa moiso, Adan Wahab, peserta Musrenbangdes memberikan masukan dan arahan kepada Pemerintah Desa terkait kebijakan perencanaan yang harus pula menyediakan anggaran untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan agar sesuai dengan arah Visi dan Misi Desa moiso.

“Silahkan seluruh usulan direkap dan dimasukkan dalam RKPdes sesuai dengan apa yang tercatat dalam RPJMDes, namun jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan apalagi tumpang tindih dana karena aturannya sudah jelas dan sudah kita fahami bersama,” ucapnya.

Kata mantan anggota BPD desa moiso ini, Selain itu pihak desa juga memberikan penjelasan bahwa tidak semua usulan yang disampaikan dan menjadi kewenangan desa dapat secara otomatis dibiayai oleh APBDes, semua usulan tersebut harus dicermati lagi karena dalam penganggaran dana bantuan ada aturan-aturan yang harus diperhatikan, sebagai contoh adanya Dana Desa tidak bisa dipergunakan untuk pembangunan kantor desa dan sarana prasarana peribadatan. Meski untuk ajuan sarana dan prasarana peribadatan seperti rehabilitasi Masjid, Mushollah dan Pondok Pesantren banyak diajukan.

“Diharapkan dengan pemahaman yang baik antara Pemerintah Desa dan Masyarakat terkait keterbukaan anggaran dapat difahami secara utuh,”Harapnya. (Ann)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.