Musdessus Penetapan BLT-DD Ekstrim Tahun 2024 di Desa Gunung Katon 31 KPM

Lampung Utara645 Dilihat

Lampung Utara, medianasional.id – Salah satu tahapan yang harus dilaksanakan sebelum Penetapan APBDES tahun 2024 adalah Musdessus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2024 karena ini merupakan anggaran yang masih diwajibkan untuk dilaksanakan di tahun 2024 walaupun PMK yang baru belum turun, dan untuk sementara waktu kita mengacu pada PMK No 201/PMK.07/ 2022 tentang pengelolaan Dana Desa yang salah satu aturannya mewajibkan anggaran untuk BLT-DD Maksimal se-banyak 25% dari Pagu anggaran DD, adapun calon keluarga penerima manfaat BLT DD di prioritaskan Keluarga Miskin yang berdomisili di Desa Gunung Katon, Kecamatan Tanjung Raja, kabupaten Lampung Utara,guna percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Adapun Kriteria Calon penerima manfaat BLT DD adalah

1. Keluarga miskin Ekstrim

2. Mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau difabel

3. Tidak menerima bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau BPNT

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Sedangkan besaran BLT DD di tetapkan sebesar Rp 300.000,00 setiap bulannya.

diakhir acara di tetapkan Bapak Kepala Desa Gunung Katon (M Darwis) bahwa jumlah KPM penerima BLT DD tahun 2024 sejumlah 31 Kepala Keluarga. Semoga dengan BLT-DD ini bisa membantu meringankan beban kebutuhan masyarakat Gunung Katon khusunya untuk pengentasan kemiskinan ekstrim bagi penerima sesuai dengan tujuan Pemerintah RI.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.