
Bandar Lampung, Medianasional.id – Pemerintah kota Bandarlampung akan memperketat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 16 Juli besok.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Yan Budi Jaya, menjelaskan berdasarakan ketentuan dalam penerapan PPKM, mobilitas masyarakat harus dibatasi sebesar 30 persen.
Dan untuk memaksimalkan hal tersebut, kota Bandarlampung hanya memperbolehkan masyarakat beraktivitas, berdagang atau berangkat ke kantor, mulai dari pukul 7 hingga 10 pagi.
Selanjutnya pukul 10 pagi hingga 8 malam, seluruh akses masuk ke Bandarlampung ditutup total, dan untuk menunjang kebijakan tersebut pihak pemerintah kota kan menambah 4 posko di perbatasan.
Sementara itu Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menjelaskan, kebijakan PPKM darurat harus diberlakukan karena tingginya angka penyebaran covid-19.
Editor : Andri Rasyid
Sumber : Today Tv






