Muhammad Konoras Minta Polisi Proses Oknum Pengibaran Benderah Lusuh dan Sobek di Daulasi

Maluku Utara333 Dilihat
Benderah merah putih yang sobek dan luntur dibiarkan berkibar di pos jaga tambat kapal bongkar muat milik AST atau HS

Medianasional.id

Ternate – Praktisi Hukum Muhammad Konoras meminta Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Polres Ternate agar segera memproses pelaku Pelaku Pengibaran Benderah Luntur dan Sobek bertempat di pos jaga tambat kapal bongkar muat milik AST atau HS di Daulasi Kelurahan Tafure, kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Selasa (17/5/2022).

ADVERTISEMENT

Pengacara senior itu mengatakan perbuatan tersebut sudah tentunya tidak menghargai para pendahulu (suhada) yang berdarah darah memperjuangkan mendera merah putih. Sementara bendera kebanggan Indonesia di biarkan luntur dan Sobek berkibar siang hari dan malam.

Olehnya itu, ia meminta kepada penegak hukum (pihak kepolisian) untuk memproses oknum tersebut karena dinilai telah melanggar UU No 24 tahun 2009 yang diatur oleh negara republik Indonesia.

” Untuk ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c UU no 24 tahun 2009 yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” ucapnya.

“Pelaku pengibaran bendera Indonesia yang luntur dan sobek, harus di proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga menjadi contoh bagi yang lain, yang sengaja mengibarkan bendera luntur dan sobek,” tandasnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.