Mpuh Sembiring Selaku Terdakwa Batal Hadirkan Saksi Ahli, Ketua Majelis Hakim Tegaskan Harus Tertib Administratif

Sumatera132 Dilihat

Deli serdang, medianasional.id – Sidang perkara dugaan pencemaranan nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Mpuh Sembiring alias Soraya Putra harus ditunda pekan depan 25 April 2022.

ADVERTISEMENT

Seharusnya sidang tersebut menghadirkan saksi yang meringankan dari terdakwa termasuk saksi ahli, namun setelah dua pekan ditunda harus kembali ditunda karena administratif yang diatur KUHAP belum lengkap yang diberikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Makmur Pakpahan, SH, MH dalam persidangan menegaskan agar kuasa hukum lebih cekatan dalam memenuhi administratif sehingga sidang berjalan sesuai jadwal.

Di sisi lain penasehat hukum korban Oki, SH, MH menuturkan menghadirkan keterangan Ahli yang meringankan terdakwa itu merupakan hak terdakwa dalam berupaya namun dalam persidangan ini kami meyerahkan kepada Majelis Hakim.

Korban Hendro Saputro menanggapi permasalahan ini mengatakan bahwa sidang perkara ini diserahkan pada hukum yang berkeadilan.

Apabila pekan depan pihak terdakwa kembali tidak melengkapi administratif maka akan direncanakan agenda sidang selanjutnya agar sidang berjalan tidak memakan waktu yang sangat lama. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.