BANTUL – Polisi menangkap seorang pria berinisial B (51) yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi di rumah kos wilayah Dusun Watu, Argomulyo, Sedayu, Bantul.
Kasus pencurian tersebut diketahui korban pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat hendak berangkat ke kampus. Korban mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya yang sebelumnya diparkir di garasi sudah tidak ada.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, motor tersebut diparkir korban pada Senin (14/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Pagar garasi memang ditutup, namun tidak dikunci menggunakan gembok.
“Korban kemudian masuk ke kamar kos dan tidak keluar hingga keesokan paginya. Saat diperiksa, rekaman CCTV menunjukkan seorang laki-laki mengambil sepeda motor tersebut,” kata Rita, Kamis (17/9/2026).
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengenakan jaket hoodie, celana panjang hitam, sarung tangan dan penutup muka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi dan lingkungan sekitar. Dari penyelidikan tersebut, petugas memperoleh identitas serta lokasi keberadaan terduga pelaku.
B kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Sedayu pada Kamis (17/9) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Terduga pelaku diperiksa dan mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban. Selanjutnya dibawa ke Polsek Sedayu untuk menjalani proses hukum,” ujar Rita.
Polisi turut mengamankan jaket hoodie, sepasang sarung tangan dan penutup muka yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
B diketahui merupakan warga Sidodadi, Waylima, Pesawaran, Lampung, dan tinggal di wilayah Argorejo, Sedayu, Bantul. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
B diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(red).






