Molornya Implementasi Perda RTRW, Membuat Lesu Dunia Investasi di Kabupaten Batang

Batang137 Dilihat

Batang, medianasional.id Sudah berjalan dua tahun pengurusan perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang namun belum juga selesai.

“Saya gemes, karena semua langkah sudah saya lakukan tapi tidak selesai – selesai prosesnya”, Kata Wihaji usai membuka Workshop Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) di Hotel Sendangsari Selasa (23/10/18).

“Hal tersebut berdampak pada tertahannya investor, sehingga belum bisa mendirikan usahanya di Kabupaten Batang.

“Banyaknya keluhan dari para investor yang menanamkan modal di kabupaten Batang, karena modal dalam negeri maupun asing, dan pengurusannya membutuhkan waktu lama karena mengacu Perda RTRW tidak hanya di Batang tapi juga di daerah lainya,” Kata Wihaji.

Dalam kesempatan ini, Ia pun berharap secepatnya perubahan Perda tersebut bisa segera turun dan disahkan, karena terlalu lama akan memperlambat laju perekonomian di Kabupaten Batang.

” Dengan prosedur tersebut Pemkab Batang tidak ingin melanggar aturan, begitu juga dengan investor. Memang prosesnya relatif panjang dan saat penyusunan perubahan regulasi baru harus menyesuaikan aturan yang ada dan beberapa tahapan yang harus di ulang kembali dan itu sudah dilakukan Pemkab Batang,” Katanya.

“Lanjutnya, hal ini akan kita kejar sampai selesai Perubahan Perda RTRW, dikatakan Wihaji secara teknis kita urus bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) secara konprehensif, yang semangatnya membangun dengan tidak menggangu lingkungan.

” TKPRD Jangan hanya formalistik saja , sehingga akan membuka celah untuk mencari solusi, tetapi jangan di jadikan alat untuk melanggar hukum nanti akan kena pasal berjamaah,” Jelas Wihaji.

“Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ketut Maraji mengatakan, Belum selesainya perubahan RTRW akan menambah semrawutnya Kabupaten Batang. Pasalnya di daerah selatan Batang sungai kita sudah tidak jernih lagi, karena ada penambangan.

“Puluhan penambang yang ada di Kabupaten Batang hanya enam yang memiliki ijin resmi dan yang lainya liar, belum memiliki ijin (ilegal)” Kata Ketut.

” Banyaknya Penambangan liar menjadi permasalahan bagi kita bersama, lanjutnya karena air untuk pengairan saja sudah agak kesulitan, sehingga kita harus mencari posisi pembangunan bendungan yang strategis untuk dapat mengairi lahan – lahan persawahan. pungkasnya.

Kontributor : Sukirno

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.