Misteri Robeknya C Desa Pacarkeling dan Hilangnya Status Tanah Peninggalan Sujono

Jawa Timur169 Dilihat
Robeknya beberapa lembar C desa pada buku C lama milik desa Pacarkeling, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan.

Pasuruan, medianasional.id – Robeknya beberapa lembar C desa pada buku C lama milik desa Pacarkeling, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan, jadi misteri dan pertanyaan terkait sengketa kepemilikan tanah peninggalan almarhum Sujono, antara ahli warisnya sendiri dengan pihak desa. Apalagi pada saat ini, muncul beberapa pihak yang meng-kliem bahwa merekalah yang berhak atas objek dari peninggalan almarhum Sujono.

Ditemui di luar balai desa Pacarkeling, Jumat (16/08/2019). Narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya pada wartawan Media Nasional sambil membawa beberapa lembar copy C desa, mengatakan bahwa pada buku C desa Pacarkeling yang lama ada beberapa lembar yang terobek, dimana pada satu lembar C desa ada empat nomor kepemilikan yang hilang.

ADVERTISEMENT
Copy C lama tentang robeknya C no 414

Narasumber inipun menunjukkan tulisan tangan almarhum Munip semasa menjabat sebagai Kepala Desa Pacarkeling yang menulis, “Kekurangan No. 413-414-415-416. No tersebut diatas dihilangkan, insya’ Allah penjabat Era th ’80 an” tertulis pada lembar C No. 411.

“Kalaupun pada buku C desa Pacarkeling yang sekarang dan dipegang Kepala desanya sendiri, C desa No. 413 sampai 416 tertulis, saya pastikan tidak sama datanya dengan buku C desa yang lama. Karena kalau sama, kenapa di buku C desa yang lama ada kesengajaan terobek seperti keterangan dari bapak Munif ya mas”, ujar narasumber penuh pertanyaan.

Dikatakan pula, bahwa tidak hanya satu lembar C desa yang terobek, ada lagi di C desa No. 440-441-442-443 dengan tulisan “dihilangkan/ tidak dimasukkan/ ada kecurangan penjabat penguasa ?” tertanda tangan Munif yang ditulis di bagian C desa No. 446.

Misteri terobeknya dua lembar halaman C pada buku C desa Pacarkeling yang lama diduga ada sangkut pautnya dengan objek peninggalan almarhum Sujono yang sebenarnya masih mempunya ahli waris.

Surat keterangan dan copy C Desa no 413-416 hilang

Udin, salah satu ahli waris mengatakan bahwa dia mempunyai bukti surat keterangan, Nomor 212/1138/42.06.2012/2009 yang dikeluarkan dari Kades Munip di tahun 2009. Dimana pada surat tersebut menerangkan bahwa C No. 428, Persil No. 06, luas sekitar 1760 m dan C No. 414, Persil No. 65, luas sekitar 2900 m, tertulis di buku C atas nama Sujono. Padahal di buku C desa yang lama, C No. 414 sudah raib.

Udin juga mengeluarkan bukti Daftar Keterangan Objek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan tertanggal 22 Mei 1991, No. 1051 atas nama Kas Desa, dimana diduga tanah milik Sujono, Persil No. 60 masuk dalam daftar tanah kas desa.
“Kalau pun pada tahun 1991 tanah milik almarhum Sujono terdaftar atas nama Kas Desa, berarti yang memasukkan datanya ke kantor pelayanan PBB Malang, kan kepala desa di tahun itu ya mas ?”, tanya Udin yang nampak menerka-nerka siapa pelaku yang diduga memalsukan data kepemilikan tanah peninggalan almarhum Sujono.

Sementara, Kepala desa Pacarkeling sendiri ketika dikonfirmasi beberapa hari yang lalu, melalui perangkat desanya mengatakan beliaunya sedang tidak berada di tempat.

Tampaknya misteri terobeknya C desa lama dengan hilangnya peninggalan almarhum Sujono, diduga masih ada keterikatan. Kita tunggu berita selanjutnya, siapa actor intelektual dibalik misteri terobeknya C desa lama di desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Reporter : Tara

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.