Miris “Kasus Cerai” di Tubaba Bikin Geleng Kepala, Pasutri Diminta Istiqomah

Tulangbawang Barat32380 Dilihat

TUBABA, Medianasional.id

Sepanjang Tahun 2022 lalu, didapati 866 pasangan suami istri (Pasutri) mengajukan perceraian di pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.Data tersebut diungkapkan Ketua PA Kabupaten Tubaba, Risman Hasan, S.H.I.,M.H., melalui Sunlina Baiti,S.H, selaku Panitera PA, pada Senin (16/01/2023).

ADVERTISEMENT

Adapun data 866 perkara perceraian yang masuk, terdiri dari 141 cerai talak, 497 cerai gugat, isbat nikah 146, dispensasi nikah dibawah umur 64, izin poligami 2, harta bersama 1, penetapan ahli waris 1, perwalian 1 dan asal usul anak 2.

“866 perkara perceraian yang masuk, sebanyak 856 perkara yang sudah diputuskan oleh PA Kabupaten Tubaba. Sehingga dengan data tersebut, dapat dipastikan di Kabupaten Tubaba pada tahun 2022 lalu ada 856 janda baru,” ucap Sunlina Baiti, Senin (16/1/2023).

Ia juga menjelaskan, dari faktor yang mendominasi perceraian tersebut yakni permasalah ekonomi. “Ada beberapa variabel yang mempengaruhi lahirnya keputusan cerai tersebut, sebagai contoh pasangan suami istri (pasutri) ingin bercerai, faktor ekonomi dan suaminya malas bekerja,” ujarnya.

Ada lagi, lanjut sunding, meski suami sudah bekerja namun tidak memberikan nafkah yang layak kepada keluarganya. Sehingga sang istri mengajukan cerai.

“Suami yang malas bekerja, ada juga suami sudah bekerja tetapi tidak memberikan nafkah yang layak kepada keluarganya,” paparnya.

Sunlina menjelaskan, bila dibandingkan perkara perceraian sepanjang tahun 2021 di Kabupaten Tubaba mengalami kenaikan yang signifikan.“Pada tahun 2021 lalu, kasus perceraian di Kabupaten Tubaba yang masuk ada 670 perkara dan dari semua perkara tersebut sudah diputuskan oleh PA. Sehingga angka perceraian di tahun 2022 naik sebanyak 196 perkara,” jelasnya.

Untuk itu kami berharap, di tahun 2023 pihak yang berperkara dapat menyelesaikan masalahnya dengan cara yang damai oleh mediator.Sehingga faktor-faktor perceraian dapat diminimalisir oleh mediator dan tetap harmonis dalam menjalankan biduk rumah tangganya,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.