
Tanggamus, medianasional.id — Sungguh miris, bendera merah putih dalam kondisi usang, masih saja dibiarkan berkibar di kantor Pekon Pajajaran, Kecamatan Kotaagung Barat. Selain warnanya yang sudah pudar, bendera merah putih juga telah robek dan dibiarkan begitu saja seakan pihak aparatur tidak mempedulikan keadaan bendera tersebut. Jum’at, (26/11/2021).
Bukankah hal ini, harusnya menjadi Perhatian yang serius oleh pihak Pekon Pajajaran, jika dibiarkan hal ini terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa Setiap instansi atau Orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapun ancaman pidana selama 1 (satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Menurut warga setempat, yang enggan namanya disebutkan mengatakan bahwa hal ini lumrah dan biasa menjadi pemandangan masyarakat setiap harinya, ia pun merasa heran terhadap pihak Pekon, sebab seperti tak memiliki kepedulian atau inisiatif untuk mengganti dengan yang baru terhadap lambang negara tersebut padahal bendera tersebut sungguh murah harganya.
“Setiap hari dibiarkan begitu saja oleh mereka (pihak Pekon), tak melihat ataukah pura-pura tidak melihat, itu merupakan lambang negara kita, janganlah dibiarkan. Apakah mahal harga sebuah bendera, kan kita ada dana desa yang jumlahnya kurang lebih mencapai satu milyar,” komentar beberapa warga tersebut.
Bukan hanya itu, warga Pekon Pajajaran lainnya pun ikut melontarkan kalimat yang senada, bahkan apabila pihak Pekon tak sanggup untuk membelinya, warga siap untuk membeli dan sekaligus mengganti bendera merah putih yang telah usang serta dalam kondisi robek.
“Malu kita apabila ada masyarakat dari luar datang dan melihat pemandangan ini, kami ikut prihatin terhadap kondisi Bendera merah putih dalam kondisi lusuh dan telah robek, harusnya hal seperti ini menjadi perhatian pihak Pekon. Jangan – jangan bendera merah putih ini tidak pernah diturunkan, sehingga sampai robek dan kusam seperti itu,” tandas seorang warga. (Redi)





