Miris….Ayah Tega Cabuli Anak Kandung

Jambi161 Dilihat

Bungo, redaksimedinas.com – Sungguh miris dan nenyedihkan yang dialami oleh Bungo (16) nama samaran. Betapa tidak, karena ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung baginya, malah tega mencabulinya di salah satu rumah kontrakan di Bungo, pada bulan Januari 2018 lalu.

Dimana kasus ini terjadi saat korban melaksanakan magang di salah satu kantor di Bungo. Dimana saat itu orang tua korban, nginap di kontrakan yang ditempati korban. Pada malam harinya, ketika korban tertidur di kamarnya, tiba-tiba sang Ayah masuk secara diam-diam.

Kapolres Bungo, AKBP Budiman Bostang Panjaitan dalam konfrensi pers, Jumat (16/3/2018) mengatakan, saat itu korban sedang tertidur pulas, pelaku langsung masuk ke kamar langsung membuka celana korban.

“Ketika itu, korban terbangun dari tidurnya seraya berkata “yah ada apa? Ayahnya menjawab tidak apa-apa, tenang saja gak dimasukan cuma kok hanya dimainkan aja.

Dikarenakan korban tak bisa banyak maka dengan leluasa pelaku mencabuli anaknya sendiri, ” ujar Kapolres Bungo Budiman Bostang Panjaitan.

Sebut, Kapolres lagi bahwa pelaku melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri ini, akibat dia sering menonton video porno di HP miliknya. Nah faktor itulah korban dengan tega langsung mencabuli anaknya sendiri.

“Pengakuan tersangka,dia sudah melakukan cabul pada anak kandungnya sudah lebih dari satu kali. Karena tidak bisa menahan nafsu maka akal sehatnya hilang sehingga tega cabuli anaknya sendiri, “terang Budiman Bostang.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Limbur Lubuk Mengkuang melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perobahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres. (fa)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.