Minta Uang Ke Warga, Kebijakan Lurah Madura Ternate Disoroti Praktisi Hukum

Maluku Utara127 Dilihat
Praktisi hukum Rizky Tehupelasury, SH.,MH

Medianasional.id

Ternate – Sikap oknum Lurah Mangga dua Utara mulai disoroti praktisi Hukum, Pasalnya kebijakan yang diambil oleh oknum lurah dengan meminta uang partisipasi secara sukarela kepada warga (pelaku usaha) dengan berdalih untuk Tunjangan Hari Raya (THR) RT /RW, dinilai tidak berlandaskan hukum yang mengikat.

Praktisi hukum Rizky Tehupelasury, SH.,MH, mengatakan, langkah yang diambil oleh oknum Lurah tersebut sangatlah tidak memiliki dasar hukum, Kamis (12/5/2022).

“Negara indonesia adalah negara hukum, oleh sebabnya itu setiap perbuatan warga negara harus sesuai aturan hukumnya. apalagi yang meminta (pungutan) uang ini seorang pejabat negara, tentunya harus sesuai dengan Asas Legaliatas dalam hukum administarsi negara yang pada prinsipnya menjelasakan setiap tindakan hukum pemerintah, baik dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi dan pelayanan harus berdasarkan pada wewenang yang di berikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Disampaikan Rizky, lurah merupakan penyelenggara pemerintahan paling bawah, dan menjadi pertanyaan apabila tindakan oknum tersebut dibenarkan oleh camat, suda tentunya harus ada dasar hukum permintaan uang partisipasi untuk THR RT/RW sehingga tidak merujuk pada dugaan pemerasan dan indikasi praktek Pungutan Liar.

“kalau tidak ada dasar hukum, maka sikap oknum lurah ini sudah mengarah ke suatu perbuatan melawan hukum yakni dugaan melakukan pungutan liar terhadap warganya, karena indikataor perbuatan melawan hukum itu ada 2, yang Pertama melakukan perbuatan yang bukan hak dan tanggung jawabnya dan kedua Perbuatan itu bertentangn dengan Undang-undang,” katanya.

” Dari muncul pertanyaan hukum, jika mengacu pada asas legalitas. Maka, dalam hukum administarsi negara jika tindakan oknum lurah itu tidak berdasar hukum, apakah sikap oknum lurah tersebut bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Menurut saya bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum jika mengacau pada asas legalitas dalam hukum administrasi negara,” tambahnya.

Lanjut dia, belum lagi soal oknum lurah saat mendatangi warga dan mengancam tidak melayani warga ketika melangsungkan kepengurusan di kantor lurah.

“Dari perihal inilah, sudah tentunya melanggar KUHP Pasal 368 tentang pemerasan, UU No 31 Tahun 1999 pasal 12E tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan dan UU NO 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.