Merangin, medianasional.id – Berkaitan dengan temuan audit BPK mengenai proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2024 senilai Rp 2,8 Miliar di Dinas PUPR Merangin. Berdasarkan laporan BPK, terdapat anggaran sebesar Rp 797 juta yang hingga kini belum dikembalikan.
Beberapa temuan BPK di Merangin sebelumnya memang telah menjadi sorotan publik, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek di Dinas PUPR.
Pada tahun 2025, BPK menemukan kelebihan pembayaran hingga Rp 592 juta pada proyek infrastruktur PUPR Merangin, yang diduga disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan.
Temuan lain pada Oktober 2025 juga mencatat adanya kekurangan volume pada proyek jalan di Merangin senilai miliaran rupiah, seperti pada proyek jalan Rantau Alai dan jalan Air Batu–Guguk.
Beberapa kelompok mahasiswa dan wartawan telah menyoroti temuan-temuan ini. Wartawan berupaya meminta data terperinci dan mengajak adu data untuk mengklarifikasi temuan-temuan tersebut.
Namun, berdasarkan beberapa laporan pihak terkait, termasuk BPK dan Dinas PUPR Merangin, cenderung bungkam atau tidak memberikan respons yang memadai.
Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Merangin.
Ketidakjelasan ini meningkatkan tuntutan publik agar pihak terkait bersikap transparan dan segera mengusut tuntas temuan BPK. Kejadian ini juga menjadi catatan penting bagi Dinas PUPR Kabupaten Merangin untuk meningkatkan pengawasan proyek di lapangan agar tidak terjadi lagi temuan serupa di masa mendatang.






