
Bandar Lampung, medianasional.id – Meskipun Pemerintah mengintruksikan PPKM. Sebutan istilah PPKM belakangan jadi banyak disebut usai pemerintah memberlakukan sejumlah pembatasan guna menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Baru-baru ini, Pemerintah memutuskan untuk menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
PPKM darurat disebut akan lebih ketat ketimbang PSBB maupun PPKM Mikro yang juga sudah diberlakukan oleh pemerintah sebelumnya. Pelaksanaannya dilakukan di kabupaten/kota di Jawa dan Bali, bahkan yang terbaru ada 15 wilayah luar Jawa-Bali yang turut memberlakukan PPKM darurat mulai hari ini, Senin (12/7).

Namun hasil pantauan awak medianasional.id khususnya yang terletak di jalan protokol Jalan Utama di Bandar Lampung. Masih ada yang buka toko, antaranya Toko Listrik, dan Akuarium, masih tetap buka seperti biasa, bahkan ada petugas parkir, dan berkumpul.
Reporter: Andri Rasyid
Editor : Drajat






