KENDAL–MEDIANASIONAL.ID DPRD Kabupaten Kendal menggelar public hearing atau konsultasi publik untuk menyerap masukan masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Selasa (18/8/2026), dan dihadiri sekitar 100 tokoh masyarakat.
“Kegiatan ini diadakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kendal. Ada kurang lebih 100 tokoh yang kita hadirkan untuk memberikan masukan,” tutur Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, Sulistyo Ari Bowo.
Sulistyo mengatakan, Kabupaten Kendal saat ini menjadi salah satu magnet investasi industri terbesar di Jawa Tengah. Salah satu daya tarik tersebut adalah Kawasan Industri Kendal (KIK) di wilayah Kecamatan Kaliwungu yang nantinya akan berkembang hingga Kecamatan Brangsong. Selain KIK, Kendal juga direncanakan memiliki terminal peti kemas di Kecamatan Weleri serta kawasan industri eks-Saefert di Kecamatan Patebon.
Menurutnya, meningkatnya investasi di Kabupaten Kendal akan membuka peluang masuknya pekerja dari luar daerah, termasuk tenaga kerja asing. Kehadiran mereka juga akan meningkatkan kebutuhan terhadap fasilitas rekreasi dan hiburan. Namun, keberagaman latar belakang budaya, kebiasaan, dan sosial masyarakat pendatang perlu diselaraskan dengan karakter serta kearifan lokal masyarakat Kendal.
“Untuk itulah perlu adanya regulasi yang bisa menjembatani antara kebutuhan pekerja dari luar daerah maupun asing dengan kearifan lokal. Salah satu regulasi yang digagas DPRD Kabupaten Kendal adalah Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Raperda ini lahir salah satunya untuk menjawab tantangan perkembangan industri di Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Sulistyo menambahkan, apabila Raperda tersebut disahkan menjadi perda, Kabupaten Kendal akan menjadi kabupaten kedua di Jawa Tengah yang memiliki regulasi khusus mengenai penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi setelah Kabupaten Cilacap.
“Kalau ini menjadi perda, maka Kabupaten Kendal merupakan kabupaten kedua yang mempunyai perda ini setelah Kabupaten Cilacap,” pungkasnya.
Menanggapi Raperda tersebut, Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (PD MES) Kendal menyambut baik. Namun, setelah mencermati draf yang disampaikan dalam public hearing, PD MES Kendal memberikan tiga catatan dan usulan terkait penataan serta pengendalian tempat hiburan dan rekreasi.
“Ada beberapa poin yang menjadi masukan kami,” kata Ketua Bidang Sinergi Antar-Lembaga dan Komunitas PD MES Kendal, Arif Fajar Hidayat.
Pertama, PD MES Kendal mendorong agar konsep zonasi atau penataan kawasan hiburan dan rekreasi religi serta adat istiadat diatur secara lebih detail. Menurut Arif, masyarakat Kendal memiliki karakter religius yang terbentuk dari perpaduan budaya pesisir, tradisi Islam Nusantara yang kuat, serta sejarah panjang Mataram.
Kendal juga dikenal sebagai salah satu daerah dengan kultur santri yang kuat, terutama di wilayah Kecamatan Kaliwungu yang memiliki banyak pondok pesantren. Karena itu, menurutnya, karakter dan kearifan lokal masyarakat Kendal perlu dijaga serta dilestarikan seiring dengan masuknya investasi dan perkembangan industri.
“Dengan masuknya industri di Kabupaten Kendal, pelestarian akar masyarakat ini perlu diperkuat melalui regulasi yang jelas. Salah satunya melalui penetapan zonasi tempat rekreasi dan hiburan religi,” ujarnya.
Arif menilai, penetapan kawasan religi sebagai zonasi khusus, terutama di wilayah yang selama ini telah berkembang sebagai kawasan religi, akan memberikan kejelasan mengenai batasan, aturan, serta mekanisme penindakan apabila terjadi pelanggaran. Hal itu dinilai serupa dengan kawasan industri yang memiliki aturan dan kewenangan tersendiri dalam mengatur kegiatan industri dan usaha.
Kedua, PD MES Kendal mendorong penguatan kawasan atas sebagai wilayah konservasi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi alih fungsi kawasan atas menjadi lokasi wisata, kafe, dan vila, khususnya di wilayah Kecamatan Limbangan.
Menurut Arif, kawasan atas memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air sebelum aliran air menuju sungai di wilayah bawah dan pesisir. Karena itu, pemanfaatannya perlu dikendalikan agar tidak mengurangi fungsi ekologis kawasan.
“Daerah atas merupakan daerah tangkapan air sebelum masuk ke sungai di daerah bawah atau pesisir. Untuk itu, perlu dipertegas zonasi kawasan tempat hiburan dan rekreasi di daerah atas sebagai zonasi tempat hiburan dan rekreasi konservasi,” jelasnya.
Ia menilai kejelasan zonasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan lokasi wisata di kawasan atas sekaligus memperjelas status penggunaan lahan untuk kegiatan hiburan dan rekreasi.
Arif juga menyoroti bahwa baru Kecamatan Boja yang telah menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Karena itu, pengaturan zonasi kawasan atas dinilai perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih jelas.
Ketiga, PD MES Kendal meminta adanya kejelasan mengenai zonasi tempat hiburan dan rekreasi yang memiliki risiko sosial tinggi, khususnya yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.
Menurut Arif, dasar hukum pengaturan minuman beralkohol di Kabupaten Kendal saat ini antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2009. Dalam perda tersebut, minuman beralkohol dikategorikan menjadi golongan A, B, dan C. Sementara dalam Raperda yang dibahas, pengaturan yang tercantum berkaitan dengan minuman beralkohol golongan B dan C.
Karena itu, PD MES Kendal mendorong agar pengaturan peredaran minuman beralkohol golongan A juga diperjelas dalam Raperda tersebut. Selain itu, perlu ada penataan lokasi peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan dan rekreasi, termasuk mempertimbangkan jarak minimal dengan fasilitas publik seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
Menurut Arif, ketiga masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD Kendal dalam menyempurnakan Raperda, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya mampu mengakomodasi perkembangan investasi dan kebutuhan rekreasi, tetapi juga tetap menjaga karakter religius, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kendal.(#)






