Merasa Diperlakukan Kurang Bijak Oleh Oknum Guru, Dinas Pendidikan Diharapkan Ambil Sikap

Kampar46 Dilihat
Nelson Hutahaean bersama Fadli Ramadhan.

Kampar, redaksimedinas.com – Mengenai pemberitaan di salah satu media online beberapa waktu lalu, terkait sikap sewenang-wenangan seorang oknum guru SMP yang mengeluarkan muridnya secara sepihak tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu, masih tetap berlanjut.

Asnidar salah seorang oknum guru yang mendidik di SMPN 3 Tambang Kabupaten Kampar, dimana Fadli Ramadhan (16) yang masih diduga merokok langsung dikeluarkan tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah. Selain itu juga Asnidar diduga kuat guru yang tidak menanamkan nilai kejujuran dalam dirinya juga bagi para anak didiknya yang suka bersilat lidah, hal ini dikatakan Nelson Hutahaean selaku Wali murid dan penerima kuasa dari orang tua Fadli Ramadhan.

Menurut Nelson, Dinas Pendidikan Kampar harus serius mengawasi kode etik para guru yang ada di lingkungan kerjanya dan juga dari sudut pandang kita dikeluarkannya Fadli Ramadhan dari jam belajar dan disuruh pulang, hal ini dianggap tidak wajar dan terkesan pihak sekolah berbuat seenaknya karena ada unsur sesuatu.

Menindaklanjuti hal ini Nelson Hutahaean secara resmi melayangkan surat laporan ke Kepala Dinas Pendidikan setempat, berikut cuplikan isi surat tersebut.

No : 1st
Hal: Laporan pelanggaran kode etik guru
Lamp: Satu berkas
Kepada Yth: bapak kepala dinas pendidikan Kampar
Di – tempat

Asssalmualaikum, wr, wb
Kiranya bapak kepala dinas pendidikan Kabupaten Kampar selalu dalam perlindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas sehari – hari, amin.
Dengan hormat,

Sehubungan surat kuasa yang saya terimah dari orang tua siswa SMPN 3 Tambang ( photo copy surat kuasa terlampir),

Dengan ini kami laporkan bahwa Asnidar selaku guru di SMPN 3 Tambang menjalankan tugas selaku guru disinyalir melanggar kode etik seorang guru yaitu :

1. Asnidar kurang berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber- pancasila.

2. Asnidar kurang memilki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik.

3. Asnidar kurang mampu mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh impormasi tentang anak didik.

4. Asnidar kurang mampu menghindari diri dari penyalahgunaan wewenang guru.

5. Asnidar kurang mampu menciptakan suasanan kehidupan sekolah dan memelihar hubungan dengan orang tua murid sebaik – baiknya bagi kepentingan anak didik.

6. Adanya pilih kasih diantara murid yang sudah melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi anak didik dan orang tua.

Adapun kronologis sudah termuat dalam www.presidentpos.com ( isi pemberitaan terlampir)

Oleh karena itu, sehubungan dengan Asnidar telah memberikan imformasi lewat SMS pada kami bahwa Fadli Ramadhan telah menerima surat panggilan sehingga tidak diperkenankan masuk sekolah, dengan ini kami nyatakan tidak pernah menerima surat tersebut, tetapi jika kami dapat membuktikan bahwa Fadli tidak pernah diberi surat bahkan pihak sekolahpun tidak pernah mengeluarkan surat, dengan ini kami mohonkan agar Asnidar diberikan sanksi sesuai dengan pelangaran kode etik seorang guru.

Perlu kami beritahukan, bila dibutuhkan seluruh bukti dan fakta dapat kami ajukan, selain dari itu sampai saat ini pihak sekolah tidak pernah berusaha melakukan kepedulian terhadap apa yang dialami anak kami, bahkan SMPN3 Tambang terkesan tidak peduli dengan program pemerintah ” Wajib belajar sembilan tahun ” sehingga sampai saat ini anak kami tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester ( UTS) yang sedang berlangsung.

Demikianlah surat ini kami perbuat dengan sebenarnya agar dapat ditanggapi sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerjasama yang bapak kepala dinas berikan diucapkan, terimah kasih.

Tamabang, 26 Februari 2018.
Pelapor : Nelson Hutahaean.

Tembusan :
1. Bupati Kampar.
2. Anggota DPRD terkait.
3. Kepala BKD Kampar.
4. Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
5. Kepala SMPN 3 Tambang.
6. Yang dianggap perlu.
7. Pertinggal.

Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan pihak atau instansi terkait dapat menindaklanjuti yang bersangkutan secara profesional sesuai aturan yang berlaku. (Robinson)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.