Merasa Ada Kejanggalan, Calon Kepala Desa Bandar Dalam Nomor 2 Minta Pemilihan Ulang

Lampung Selatan434 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Merasa ada kejanggalan, Antoni Calon Kepala Desa (Kades) Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan nomor urut 2 meminta dilaksanakan pemilihan kepala desa ulang.

Hal ini bukan tanpa alasan, sebab dalam proses pemilihan khususnya di TPS 01 terkesan terburu-buru dalam proses perhitungan suara, dimana saat Ishoma pada pukul 12.05 WIB dilakukan perhitungan, meskipun salah satu saksi sempat protes, namun panitia tetap melaksanakan perhitungan.

Selain itu, pukul 12.05 WIB ada 3 orang masyarakat yang hendak mencoblos tidak diberikan alias tidak boleh mencoblos. Sedangkan di TPS lain meski sudah lewat pukul 12.00 WIB masih diberi waktu untuk mencoblos.

Hal tersebut dikatakan Calon Nomor Urut 2 Antoni kepada media saat ditemui di Desa Bandar Dalam.

Menurut dia, jika dalam pelaksanaan Pilkades sesuai mekanisme dan aturan, tentunya pihaknya akan legowo. Namun ini terkesan ada yang ditutupi, sebab disaat jam istirahat, perhitungan dimulai.

“Kita sih legowo saja, jika sesuai prosedur dan pemilihan secara jurdil, tanpa ada yang dirugikan. Ini kok perhitungan berlangsung disaat jam Isomas,” jelasnya.

Di tempat yang sama Kerabat Dekat, Rohmansyah juga menyinggung terkait sumbangan dana para calon yang diminta Ketua Panitia sebesar 15 Juta. Sedangkan kebutuhan untuk Pilkades Panitia tidak memberikan data dan rinciannya kepada Calon, berapa yang dibutuhkan dan kekurangannya berapa.

“Dana diserahkan oleh tim kita yakni sdr Gojim dan sdr Jaman (Agus) diserahkan langsung kepada ketua Panitai dirumahnya pada tanggal 26 Oktober 2021,” jelasnya.

Kemudian kata Rohmansyah, kerabat dekat pada saat berlangsung pencoblosan terdapat kejanggalan yakni ada pemilih yang mencoblos di luar bilik dan terkesan diarahkan.

“Ada pemilih yang melakukan atau mencoblos di luar bilik, namun tidak didampingi oleh panitia,” jelasnya seraya memperlihatkan videonya.

Di lain sisi, pihaknya sangat berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan khususnya Bupati Lamsel dapat meninjau kembali proses Pilkades di Desa Bandar Dalam ini, sehingga Pilkadesnya benar-benar jurdil dan sesuai aturan yang ada.

“Harapan kami Pemkab Lamsel dapat memfasilitasi polemik ini agar persoalan tidak semakin larut. Namun, jika tidak maka kami akan berupaya menempuh jalur hukum dengan data-data dan kejanggalan yang kami dapatkan,” tutupnya.

Sementara bersasarkan video yang dikirim ke redaksi bahwa dua ABG yang tidak bisa mencoblos tersebut mengaku hak pilihnya dibatasi. Sebab mereka datang dikarenakan melaksanakan kewajiban yakni Sekolah, sehingga pukul 12.05 WIB baru bisa datang ke TPS, namun ditolak oleh panitia dengan alasan sudah tutup.

“Kami menuntut agar suara kami bisa disalurkan, berarti hak-hak kami selaku masyarakat Indonesia dikebiri oleh panitia, berikanlah hak kami jangan dihalang-halangi,” katanya dua ABG yakni Maenida Adelia Putri (17), Mey Dyyana (17). Selain dua ABG itu juga Asni (53) yang datang bersamaan pun ditolak.

Untuk diketahui hasil perolehan Pilkades di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo diikuti Dua Calon Kades, yakni Calon Nomor Urut 1 Suyadi dan Calon Kades nomor urut 2 Antoni. Hasil perhitungan suara hanya selisih 2 suara yakni Calon Nomor urut 1 mendapatkan 1.275 sedangkan Calon momor urut 2 mendapatkan 1.273 Suara. Dengan jumlah DPT 3.263. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses