Merajut Demokrasi Bersama Paslon Walikota Malang

Jawa Timur61 Dilihat

Malang, redaksimedinas.com – Acara Reboan “MERAJUT DEMOKRASI” yang dilaksanakan pada Kamis, (01/02/2018) yang diselenggarakan oleh Malang Peduli Demokrasi (MPD) di Rumah Makan Kertanegara Jl Kertanegara No 1 Kota Malang mulai pukul 10 wib, yang ditayangkan di Gajayana TV pada siaran tunda Jumat esok 2 Maret 2018 pukul 19.00 wib.

Paslon No 1 Mbak Nanda dan Mas Wanedi (Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang) tidak bisa hadir karena berhalangan dan ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan. Berikutnya adalah menghadirkan Paslon No 2 Abah Anton (Petahana Walikota Malang), dan Paslon No 2 Sutiaji (Petahana Wakil Walikota Malang) sudah dijadwalkan dan sanggup hadir.

Menghadirkan narasumber Hadi Santoso (Tim dari Paslon No 1 juga Anggota DPRD Kota Malang), M. Dwi Cahyono (Dosen Arkeolog Universitas Negeri Malang), Nurhadi (Pengamat Kebudayan yang juga Ketua Malang Ontel Clup=MOC), dan sebagai pemandu atau moderator Mbak Hermin Setiawati wartawan serta masukan atau menanggap narasumber Geroge da Silva (Direktur Lembaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah), Imam Muklis, dan Eka Fatmawati.

Sari pembicaraan sesuai program Paslon No 1 akan menyediakan dana per tahun utk 1.000 org yang mask ke Universitas atau Akademi yang ada di Malang Raya berjumlah sekitar 47 buah dan memperhatikan guru- guru ngaji serta guru honor memperbaiki nasib mereka.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang sekitar 400 miliar seperti yang tertuang dalam APBD. Berdasarkan UUD 45 yang telah diamandemen Pasal 31 ayat (4), dan UU Nomor 20 Thn 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1) dana sekurang-kurangnya 20% untuk pembiayaan pendidikan dari APBD yang diambil dari PAD diluar Dana Alokasi Umun (DAU), Dana Alokasi Khusus(DAK) dari berbagai departemen dan bagi hasil dengan pemerintah pusat.

Jika dihitung berarti ada sekitar Rp 80 miliar dana dari jumlah PAD untuk pendidikan, jika diberikan kepada calon mahasiswa yang kurang mampu nanti ada kriterianya 1 orang sekitar Rp 5 juta berarti tersedia dana sekitar Rp 5 miliar per semester sehingga harus tersedia Rp 10 miliar dalam 1 tahun dan kenaikan secara deret hitung per tahun.

Kenapa harus mengambil calon mahasiswa atau pemuda, apa karena mereka pemilih pemula untuk meraub suara dalam Pemilihan pada anggal 27 Juni 2018. Kenapa tidak membebaskan kepada siswa- siswa SMP atau sederajatnya yang belum tersentuh oleh Pemerintah Kota Malang atau karena mereka belum bisa menyumbang suara dalam pemilihan mendatang.

Salah satu dana untuk beasiswa itu diambil dari CSR untuk pendidikan sesuai UU No 40 Thn 2007 tentang Perseroan Tebatas Pasal 74, karena sampai sekarang DPRD juga belum terima laporan dari pemerintah daerah berapa perusahaan yang menyumbang dan brp jumlah uangnya. DPRD segera akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR supaya semuanya jelas.

Sementara menyinggung contoh bangunan- bangunan tua usianya lebih dari 50 tahun di Jl.Ijen yang sudah berubah bentuk bahkan di rubah dengan mengganti bangunan baru. Apakah ini melanggar UU Cagar Budaya dan Perda Kota Malang. Apa sanksinya kepada mereka yg merubah tanpa pemberitahuan atau konsultasi kepada pemerintah daerah atau ahlinya.(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.