Menyerap Aspirasi Masyarakat Empat Pilar Tentang PTSL

Pringsewu78 Dilihat
Pringsewu medianasional.id –
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Dalam hal ini  Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M. Sc dari  fraksi PDI Perjuangan KOMISI II DPR RI asal Lampung menyerap aspirasi dari masyarakat melalui Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan. Acara ini di laksanakan di pekon margosari kecamatan pagelaran utara Kabupaten Pringsewu, yang di hadiri oleh unsur uspika kecamatan,  kapospol pagelaran utara yosep tobing, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dan masyarakat margosari serta calon peserta program PTSL. Acara dimulai pukul 14.30 dan berakhir pukul 17.30 wib, jum’at, (24/8/2018).
Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M. Sc
Dalam sambutannya di karenakan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan. Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimilik, ujarnya.
Endro Suswantoro Yahman menambahkan Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
dalam rangka sosialisasi empat pilar Kebangsaan dalam internal sangat baik dan penting supaya kita tahu bagaimana bangsa bisa maju serta bisa di implementasikan kepada masyarakat, ucapnya.
Dalam 4 Pilar Kebangsaaan Indonesia : Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Undang – Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang di buka acara ini oleh bapak Endro Suswantoro Yahman. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.