
BATANG, medianasional.id
Dalam rangka menjaga kondusifitas, ketertiban umum, dan kenyamanan. Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melarang menjual, membakar atau menyalakan petasan Senin, (13/03/2023).
Lebih lanjut, orang nomer satu di pemerintahan Kabupaten Batang itu menjelaskan, mengenai pengawasan untuk ketertiban umum dilakukan oleh Satpol PP dan limnas bersama jajaran Polri dan TNI dengan melakukan operasi selama bulan Ramadan.
“Jika ada yang ketahuan masih menjual, membakar atau menyalakan petasan akan langsung disita dan dibina atau kita berikan sanksi,” beber Lani Dwi Rejeki.
Tidak hanya itu saja, Lani juga menuturkan bahwa selama bulan suci ramadhan masyarakat dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol.
Sementara itu, untuk para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai. *






