Pemalang, medianasional.id – Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melarang penggunaan Incinerator MOTAH (Mesin Olah Runtah) atau tempat pembakaran untuk mengelola sampah maupun mengatasi darurat sampah di Pemalang sehingga patut dipertanyakan.
Anehnya disinyalir Bupati Pemalang Anom Widiyantoro malah mempertimbangkan teknologi Incinerator MOTAH tersebut untuk menangani masalah sampah yang sudah dalam kondisi darurat, yang diduga melanggar Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Penggunaan Incinerator MOTAH milik PT. Hierrotoma Indojaya Bandung Jawa Barat yang ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan di Ruang Gadri Kantor Bupati Pemalang pada Selasa, (18/3/2025) yang lalu membahas terkait solusi pengelolaan darurat sampah di Kabupaten Pemalang.
Pemberlakuan status darurat sampah diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang Wiji Mulyati, hingga belum ditemukannya tempat yang memadai untuk menampung dan mengolah sampah.
Sosialisasi di Kelurahan Kebondalem semestinya diadakan survey menyeluruh bagi masyarakatnya antara pihak mana yang setuju dan tidak setuju terkait pengadaan Incinerator MOTAH (Mesin Olah Runtah), hal ini terkesan terlalu dipaksakan.
Pengendalian pencemaran udara dampak dari pembakaran sampah dapat menimbulkan penyakit atau bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri.
Indikasi terjadi pencemaran udara atau belum melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
Patut diduga Incinerator MOTAH (Mesin Olah Runtah) di Kelurahan Kebondalem dan Sugihwaras pembakaran sampah tanpa kaidah yang sangat Proven, dan rawan menimbulkan penyakit baru.
Pngelolaan sampah yang menggunakan Incinerator MOTAH (Mesin Olah Runtah) mengakibatkan dampak berupa penyebaran dioksin dan furan atau sejenis zat senyawa kimia beracun yang umurnya sangat panjang di lingkungan.
Ketika dihubungi medianasional.id Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang Wiji Mulyati pada Senin (29/9/2025) pukul 14.48 WIB menyampaikan bahwa dirinya masih ada kegiatan dengan Bupati Pemalang dan disarankan untuk menemui Kabidnya .
Sementara itu, LSM Bintang Cakra Negara (BCN) Rino ketika dikonfirmasi di kantin DPRD Kabupaten Pemalang Senin (29/9/2025) menyampaikan terkait adanya Incinerator MOTAH (Mesin Olah Runtah) baik itu di Kelurahan Kebondalem maupun Sugihwaras dampaknya istrinya mengalami sakit selanjutnya berobat jalan hingga sampai dua bulan ini belum sembuh masih batuk – batuk, sedangkan kedua cucunya sempat dirawat selama empat hari dari hasil rekam medis rumah sakit Harapan Sehat Pemalang terkena ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut).




