Menara Ilegal di Kebagusan: Rekomendasi Keluar, Izin Tak Ada

Jakarta274 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Polemik pendirian menara logam tanpa izin di RT 010 RW 05, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kian disorot publik. Warga mempertanyakan kejelasan izin proyek yang berdiri di tengah permukiman tanpa sosialisasi, dan diduga mendapat restu dari pejabat wilayah.

Dari penelusuran lapangan, diketahui proyek ini belum mengantongi izin dan bahkan telah diterbitkan Surat Peringatan ke-3 (SP 3) oleh sektor Citata Kecamatan Pasar Minggu. Namun hingga kini, menara tetap berdiri dan belum dibongkar.

Menariknya, dalam pengakuannya kepada media, Lurah Kebagusan Rudi Budijanto membenarkan bahwa ia telah mengeluarkan surat rekomendasi atas permohonan pelaksana proyek.

 “Saya siap pertanggungjawabkan itu. Biasanya camat cukup mengetahui. Surat rekomendasi bukan kewenangan saya, dan itu tidak ilegal. Warga juga ikut membantu angkut logistik ke lokasi,” ujar Rudi.

“Izin belum keluar ini. Saya bersyukur, saya dilindungi. Karena izin belum keluar, jadi masih bisa dievaluasi,” tambahnya.

Pernyataan ini justru menimbulkan tanya: jika izin belum keluar dan pelaksanaan tetap berlangsung, mengapa rekomendasi sudah diberikan? Bukankah hal itu justru membuka celah pelanggaran?

Sementara itu, narasumber dari lingkungan warga menyebut, rekomendasi kelurahan dan paraf camat disertai dugaan aliran dana puluhan juta rupiah dari pelaksana kepada pejabat wilayah.

“Pada surat rekomendasi itu camat tahu dan tandatangani, serta bubuhkan stempel. Tapi sekarang bilang tidak tahu siapa pemohonnya? Jelas ini kongkalikong,” ujar warga yang tak ingin namanya disebutkan.

Camat Pasar Minggu Arief Wibowo, yang sebelumnya sempat merespons singkat via WhatsApp, kini memilih diam setelah diminta menjawab pertanyaan lanjutan. Bahkan ia hanya mengarahkan media untuk bertanya ke staf Citata kecamatan, tanpa menjelaskan peran dirinya secara utuh.

Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembangunan menara wajib memenuhi:

– IMB dan izin teknis lainnya;

– Persetujuan warga sekitar;

– Rekomendasi dari instansi teknis, bukan kelurahan/kecamatan;

Surat rekomendasi dari lurah bukan merupakan bentuk legalisasi pendirian, namun bisa menjadi celah penyalahgunaan apabila dipakai meyakinkan pelaksana untuk memulai proyek.

Warga mendesak Pemkot Jakarta Selatan, Inspektorat DKI hingga Ombudsman turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Selain pembongkaran bangunan ilegal, warga juga menuntut evaluasi kinerja lurah dan camat yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses