
Kendal, medianasional.id – Deklarasi Relawan Capres-Cawapres 01 di Kendal diduga langgar aturan Pemilu karena tanpa tembusan pemberitahuan ke Bawaslu.
Deklarasi digelar Senin (21/1) di Hotel Sae Inn Kendal, dihadiri puluhan relawan. Buntut dari dugaan pelanggaran, Bawaslu Kendal sampaikan peringatan.
“Kami menuju lokasi deklarasi. Kami ingatkan Relawan Cakra 19 untuk kirim pemberitahuan bila ada kegiatan seperti ini,” kata Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Firman T. Sudibyo.
Menurut keterangan Firman, Cakra 19 tidak kantongi STTP kepolisian. Selain itu, Bawaslu sendiri juga tidak dapat tembusan pemberitahuan.
Padahal, kegiatan yang dilakukan Cakra 19 termasuk kampanye. Apalagi turut dihadiri purnawirawan TNI. Seperti, Letjend TNI Purn. Eko Wiratmoko sebagai Sekjend Cakra 19 dan Mayjend Purn. Ibnu Darmawan menjabat Ketum Cakra 19 Jateng.
Terhadap dugaan pelanggaran ini Bawaslu akan mengundang panitia atau pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

“Deklarasi Relawan Jokowi-Ma’ruf oleh Cakra 19 tadi kami duga melanggar aturan Pemilu. Selanjutnya, Bawaslu akan undang panitia, pelaksana atau pihak terkait untuk klarifikasi. Hasil dan sanksinya apa? Tunggu sampai klarifikasi dilakukan,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.
Ubaid melanjutkan, setiap dugaan pelanggaran yang Bawaslu temukan atau terima dari laporan, sudah menjadi kewajiban lembaga menindaklanjutinya.
Kontributor : Sulhanudin Attar
Editor : Dian






