SEMARANG- medianasional.id- Melalui aplikasi online Tantan pelaku Y (28) yang merupakan warga Garut, Jawa Barat, berhasil memperdayai 5 korban wanita yang berstatus janda.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkap modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku belum menikah dan bekerja di salah satu perusahaan oli di Semarang. Untuk mempermudah tipu dayanya, pelaku menggunakan mobil rental agar terlihat memiliki pekerjaan yang mapan. Melalui aplikasi Tantan, pelaku berjanji akan menikahi para korban.
“Pelaku berkenalan melalui aplikasi Tantan, kemudian dengan janji manisnya akan menikahi korban. Setelah sebulan melakukan pendekatan, para korban akhirnya menuruti semua yang diinginkan pelaku,” kata Irwan saat melakukan konferensi pers di Mapolretabes Semarang, Sabtu (11/9/2021).
Kombes Pol Irwan menyampaikan, kepada penyidik Polrestabes, pelaku mengaku saat sudah dekat dengan korban kemudian ia meminta uang untuk modal usaha. Dengan janji-janji manis akan dinikahi, korban akhirnya memberikan uang yang diminta pelaku.
“Pelaku lihai untuk mengajak kencan para korbannya. Ketahui, lima orang korban pelaku semua wanita dan berstatus janda. Dengan dalih untuk modal usaha, pelaku merayu korban untuk memberikan sejumlah uang,” kata Irwan.
Akibat tindak penipuan tersebut, pelaku memperoleh uang sebanyak Rp 179,350 juta dari lima orang korbannya.
“Kelima korban tersebut memiliki kerugian berbeda, AP(83juta) MQ(22juta) BS (42,2juta) WJ (27,8juta) DW (4,3juta). Rata-rata korban merupakan warga dari Kota Semarang,” tutur Irwan.
Untuk perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di penjara. Pelaku akan dijerat atas pelanggaran pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(AERO)






