Gunung Mas, medianasional.id – Suasana di ruang meeting Satlantas Polres Gunung Mas memanas. Audensi antara kuasa hukum dan keluarga korban kasus tabrak lari dengan pihak kepolisian berakhir ricuh pada Senin (3/8/2026).
Audensi tersebut digelar untuk mencari solusi dan kejelasan terkait kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menimpa *Novan Riandi*, anak di bawah umur asal Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya kabupaten Gunung mas Kalteng,
Hingga saat ini keluarga merasa belum ada perkembangan signifikan dari penanganan kasus yang sudah berjalan beberapa bulan.
Pertemuan yang semula berlangsung untuk mencari titik temu justru berujung adu argumen keras. Puncaknya terjadi saat para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berbeda-beda dari sebelumnya.

terdengar suara bentakan dan saling tuding. *Robertus Martin Tuah, S.H.*, selaku kuasa hukum keluarga korban tampak berdiri tegak dan menunjuk ke arah petugas.
“Ini kasus sampai selesai saya angkat ke pengadilan! Tidak ada urusan!”
“Sudah 1 bulan, kok belum ada titik terang?” lanjut Martin dengan nada kecewa.
Pihak kepolisian berupaya menenangkan situasi. “Sampean tahu kode etik polisi,” jawab salah satu anggota Polres Gunung Mas.
Namun ketegangan semakin terlihat ketika beberapa orang berdiri dan saling berhadapan di depan meja audensi.
Di kutip dari salah satu Wartawan FAKTA62.INFO yang berupaya meminta keterangan resmi dari Kasat Lantas Polres Gunung Mas terkait hasil audensi. Namun saat itu seorang oknum Kanit Propam Polres Gumas diduga menghalangi wartawan untuk melakukan peliputan.
“Nggak usah, nggak usah. Jangan dibuat di media,” ucap oknum tersebut.
Padahal sudah jelas tertuang aturan dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menghalang-halangi tugas Pers sama artinya menghalangi tugas negara dapat di pidana 2 tahun serta denda 500.000.000 juta. Di jelaskan dalam pasal 18 ayat (1) pasal 4 ayat (2) dan (3).
Sampai berita ini diturunkan, Polres Gunung Mas belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ricuh dalam audensi tersebut.
Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut transparansi agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
`






